BanggaiKABAR DAERAH

Dua Pekan Operasi Zebra Satlantas Polres Banggai Berikan 290 Teguran Kepada Pelanggar

346
×

Dua Pekan Operasi Zebra Satlantas Polres Banggai Berikan 290 Teguran Kepada Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Penulis  :  Imam Muslik  ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI –   Satuan Lalulintas  Polres Banggai dalam 2 pekan pelaksanaan Operasi Zebra tahun  2022, sebanyak  290 pelanggar lalulintas diberikan teguran tertulis oleh Personel Sat Lantas Polres Banggai yang di pimpin Kasatlantas AKP I Dewa Made Arda , S.IK. SH di wilayah kota luwuk.

Kasatlantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Arda , S.IK. SH melaui Kanit Gakkum Ipda Suparjan saat ditemui awak media Kabarluwuk.com di Pos Lantas depan Mall,  Selasa 18 Oktober 2022  mengatakan bahwa pelaksanaan operasi Zebra 2022 selama 2 pekan kami lebih banyak melakukan sosialissi tentang pentingnya berlalulintas yang baik dan benar dengan tujuannya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas.

Tim Personel Satlantas Polres Banggai sedang Memberitahu Kepada Pengguna Jalan Untuk tetap Memakan Sabuk Pengamanan bagi pegendara Roda Empat di wilayah Kota Luwuk

Dan selama Oprasi ini, kami selaku petugas satuan lalulintas telah membagikan brosur tentang keselamatan berkendaraan kurang lebih mencapai  1073 lembar yang telah dibagikan kepada pengguna kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua. Ujar Kanit Gakkum..

“Hingga berakhirnya operasi Zebra  2022 ini,  kata Ipda Suparjan selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai telah memberikan teguran kepada pelanggar roda dua dengan jenis pelanggar Hlem yakni pengendara ataupun penumpang yang tidak mengenakan hlem dan  pengendara roda 2 yg tidak menggunakan Hlem SNI,kelengkapan Kendaran berupa Kaca spion, TNKB Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, sehingga pelangaran hanya sebatas teguran tertulis dan tidak melakukan penilangan” Ucap  Ipda Suparjan.

Selain itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai  menyampaikan bahwa kepada 290 ( dua ratus Sembilan Puluh ) pelanggar tersebut telah diberikan imbauan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dengan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Ia Juga menambahkan bagi pengendara yang belum memiliki SIM dan sudah layak memiliki SIM bisa ke Satpas Polres Banggai  untuk menerbitkan SIM baru, sedangkan pengendara yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan, kami dari Sat Lantas mengarahkan pengendara menuju ke Kantor Samsat Kota Luwuk Kabupaten Banggai untuk segera membayar pajak kendaraan. Tutup Kanit Gakkum Satlantas Porles Banggai, Ipda Suparjan.( IM ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *