KABAR LUWUK – Dua Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Bawaslu Sulteng Masa Jabatan 2023-2028. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara untuk Calon Anggota Bawaslu periode 2023-2028.
Namun, baru-baru ini, keputusan tersebut dibatalkan oleh Bawaslu dengan alasan tertentu. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan calon anggota Bawaslu.Seni 24/7/2023.
Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pembatalan tersebut adalah Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa calon anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 juga menetapkan syarat serupa bagi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 juga memuat informasi mengenai hasil Tes Kesehatan, yang harus berupa nilai dan deskripsi profil kemampuan calon secara jasmani dan rohani.
Hasil tes ini dinyatakan dengan rekomendasi “direkomendasikan,” “dapat dipertimbangkan,” atau “tidak direkomendasikan.”
Berdasarkan ketentuan ini, Bawaslu Sulawesi Tengah memutuskan untuk membatalkan penetapan dan pengumuman hasil tes pada tanggal 14 Juni 2023 yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Seleksi.
Sebagai langkah selanjutnya, Bawaslu Sulawesi Tengah akan mengambil alih wewenang Tim Seleksi untuk menetapkan dan mengumumkan sendiri nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus Tes Kesehatan dan Wawancara.
Beberapa calon yang telah diumumkan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara adalah Dewi Tisnawaty, Fadlan, Joice Noviana Pelima, dan Muchlis Aswad. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2023.
Pembatalan ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu Sulawesi Tengah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang dan memastikan bahwa calon anggota Bawaslu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.