KABAR LUWUK, BANGKEP – Melihat hasil postingan di FB Rizal Arwi terkait adanya keterlambatan anggaran Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan unggahan bahwa dengan Besar kepala kalian menyebut kami DPRD pangkas anggaran, kami tidak faham SIPD ,terakhir kami hanya ba pokir terus ..dll, satu satu saya buka faktanya :
- Saat KUA PPAS 2021 itu kami kembalikan ke TAPD ,apakah kalian pernah datang meminta untuk membahasnya kembali ? agar bisa disepakati ?
2.Apakah dalam KUA PPAS 2021 kalian sudah periksa nomenklaturnya sesuaikah dengan klasifikasi urusan pemerintahan,apakah kegiatannya,sesuai dengan klasifikasi bidang urusan pemerintahan ,dan apakah KUA PPAS 2021sesuai dengan RKPD, mulai dari Program,kegiatan,sub kegiatan? sampai pada indikator kinerjanya?. - Alasan apa kalian tidak mau memuat Pokir DPRD, ,karena terlambat, ? karena tidak di rencanakan ? Sementara KUA PPAS 2021 datang ke DPRD bulan September 2021 yang jelas menyalahi aturan dan prinsip penganggaran mestinya masuk Minggu ke dua Bulan Juli lengkap dengan hasil Review dari Inspektorat adakah itu.
5.Kenapa Kalian eksekutif memasukan Dokumen RAPBD 2021, nanti tanggal 23 Desember 2020 malam hari ,dengan dokumen Tunggal ?, Apa kalian ada membaca aturan Permendagri 64 tahun 2020 jelas menyebut waktu pemasukan Dokumen RAPBD 2021 adalah Minggu ke dua september dan pengesahanya harusnya maksimal 30 November, Lalu dalam Permendagri di sebutkan dokumen RAPD 2021 di kirim ke DPRD dalam bentuk hard copy dan soft copy tanggal 23 desember itu yang kalian bawa ke DPRD adalah dokumen Tunggal tanpa soft copy dan hard copy sejumlah anggota DPRD , sebaliknya yang datang 1 buah dokumen saja. - Tanggal 23 desember itu dengan dokumen tungal ,tanpa dokumen pendukung sesuai amanat Permendagri berupa KUA PPAS 2021, RKPD ,nota keuangan dan jika perlu laporan keuangan semester II, tapi sebaliknya 1 saja.
5.Adakah dokumen yang kalian kirimkan ke DPRD itu sesuai Dengan SIPD, Ayo jawab jujur karena dokumemya ada sama saya ini jangan ba putar bale. - Siapa yang bamulut kasana kamari bahwa DPRD lambate menetapkan APBD 2021 ,seharusnya tanggal 28 Desember dan sudah di ketuk , karena lambat maka Dana intensif daerah untuk Bangkep hilang, itu kan yang kalian bilang ke semua orang ?
Coba fikir sama-sama,bisa dokumen Tunggal masuk DPRD malam tanggal 23 desember disuruh Syahkan 28 Desember maksudnya apa? Kemudian soal DID, saya langsung buka situs kemenkeu malam itu dan melihat langsung ternyata memang Bangkep tak dapat DID karena kroterinya tidak di penuhi ,saya langsung kordinasi ke wakil ketua BANGGAR DPR-RI …malam itu ..lagian batas waktu ketuk palu APBD itu maksimal 30 November..wih canggih kalian punya putar balik ini, kalau mau bantah ..cari saya di depan umum..yaaa…batu itu dulu. ** ( IM )