KABAR LUWUK – DPRD Banggai Sahkan 6 Raperda Menjadi Perda, Termasuk Penyertaan Modal Rp16,5 Miliar pada BEU. Rapat paripurna DPRD Banggai yang digelar pada Jumat siang (17/11/2023) di bawah pimpinan Ketua DPRD Suprapto, sukses menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sebelumnya.
Keenam Raperda tersebut melibatkan sejumlah aspek penting dalam pembangunan daerah, termasuk bidang ketenagakerjaan, pengawasan pemdes, nama jalan, perlindungan adat istiadat, dan penyertaan modal pada Perseroan Daerah Banggai Energi Utama (BEU).
Panasus DPRD Banggai yang dipimpin oleh Sri Rosdiana Tia menghasilkan kesepakatan terkait Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tata Cara Pengawasan Pemdes, Nama Jalan, Sarana Umum, Penomoran Bangunan, Perlindungan, Pemberdayaan Adat Istiadat, dan Penyertaan Modal pada BEU.
Raperda terakhir mencatatkan angka penyertaan modal sebesar Rp16,5 miliar dengan alokasi tahunan hingga tahun 2027.
Juru bicara Hanira Lasantu menjelaskan hasil pembahasan terkait Raperda yang membahas Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah BEU.
Semua fraksi yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuan mereka terhadap keenam Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, yang menyatakan pendapat akhir atas hasil rapat tersebut.
Ia menyampaikan harapannya bahwa usaha bersama ini mendapat ridha Allah SWT.
Dengan demikian, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, mengesahkan keenam Raperda tersebut menjadi Perda, dan penetapannya dilakukan melalui keputusan bersama DPRD dan Bupati Banggai.
Keberhasilan persetujuan keenam Raperda ini menandai langkah penting dalam pembangunan daerah Banggai, dengan fokus pada aspek strategis yang mencakup ketenagakerjaan, pengawasan pemdes, adat istiadat, dan penyertaan modal pada sektor energi.(BR)