KABAR DAERAHKota Palu

DKP Gelar FGD Penyusunan Perubahan Materi Teknis Perubahan Perairan Pesisir Dan Pulau Kecil

398
×

DKP Gelar FGD Penyusunan Perubahan Materi Teknis Perubahan Perairan Pesisir Dan Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perubahan Materi Teknis Perubahan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rabu (19/01/22), di Sutan Raja Hotel,Palu.

Kegiatan yang mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016, tentang rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tersebut, dibuka oleh Sekertaris Daerah Sulawesi Tengah Faisal Mang Mewakili Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekprov Sulteng Faisal Mang, Gubernur mengatakan; kegiatan FGD tersebut nilai sangat penting sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Sulawesi Tengah.

Selain itu Penetapan peraturan daerah tentang integrasi RTWP dengan RZWP-3-K merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional yang tertuang didalam RPJPN 2025, salah satunya yaitu menjaga dan meningkatkan kelestarian sumberdaya alam dan wilayah pesisir agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung sistem kehidupan.

Wilayah pesisir satu dengan lainnya saling berhubungan dan membentuk suatu sistem pusat-pusat kegiatan sosial dan ekonomi. Pertumbuhan dan perkembangan kegiatan tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya hayati, non hayati, dan jasa-jasa lingkungan yang tersedia. Pemanfaatan sumberdaya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan, serta dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.”Kata Sekprov Faisal saat Mewakili Gubernur

“Saat ini, provinsi sulawesi tengah telah memiliki Perda no. 17 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.PungkasNya

Ia berharap Melalui FGD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya tidak hanya bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi dapat pula mendorong kemajuan pembangunan wilayah pesisir melalui peningkatan perekonomian segenap masyarakat pesisir dan laut Sulawesi Tengah menjadi masyarakat yang lebih sejahtera dan lebih maju.

Kegiatan FGD yang di gelar secara Luring dan Daring ini di hadiri Team kelompok kerja penyusun perubahan materi teknis perairan pesisir, Kepala OPD terkait serta Direktur perencanaan ruang laut kementerian kelautan dan perikanan RI yang mengikitu Kegiatan ini secara Daring melalui Zoom Meting.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *