BanggaiKABAR DAERAH

DKISP Kabupaten Banggai Gelar Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019, Begini Bunyinya !

525
×

DKISP Kabupaten Banggai Gelar Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019, Begini Bunyinya !

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI –  Dinas Komunikasi Informatika, Statistik & Persandian Kabupaten Banggai, menggelar Sosialisasi Peraturan BSSN  Nomor 10  Tahun 2019 tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah & Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Informasi SPBE dan Standar Teknis Prosedur Keamanan SPBE, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Selasa  6/12/2022.

Asisten I Administrasi Pemerintahan & Kesra Setda Banggai Hj.Nurdjalal SH mewakili Bupati Banggai menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam membacakan sambutan Bupati Banggai , Asisten I Hj.Nurdjalal .SH mengatakan atas nama pemerintah kabupaten Banggai , saya menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini , dan melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada bapak Arismunandar, SST,MP analis tata kelola siber ( sub koordinator ) direktorat keamanan siber dan sandi pemerintah , deputi III . Sebagai nara sumber pada kegiatan ini , tentu saja ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan khusus bagi pemerintah kabupaten Banggai , mudah mudahan dengan kehadiran bapak di kabupaten Banggai bisa menambah wawasan kita semua untuk kemajuan daerah khususnya dalam mengimplementasikan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah , dan juga manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten Banggai.

Sebagaimana kita ketahui bersama , di era digitalisasi seperti sekarang ini , informasi merupakan aset penting , dan salah satu faktor yang turut menentukan akselerasi keberhasilan pembangunan di daerah ini.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan badan siber dan sandi negara nomor 10 tahun 2019 pasal 2 . Bahwa pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan PERSANDIAN  untuk pengamanan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah , meningkatkan komitmen , efektivitas dan kerja pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan , program , dan kegiatan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi. Serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pola hubungan komunikasi antar perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *