KABAR LUWUK, BANGGAI – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik & Persandian Kabupaten Banggai, menggelar Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019 tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah & Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Informasi SPBE dan Standar Teknis Prosedur Keamanan SPBE, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Selasa 6/12/2022.
Asisten I Administrasi Pemerintahan & Kesra Setda Banggai Hj.Nurdjalal SH mewakili Bupati Banggai menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam membacakan sambutan Bupati Banggai , Asisten I Hj.Nurdjalal .SH mengatakan atas nama pemerintah kabupaten Banggai , saya menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan ini , dan melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada bapak Arismunandar, SST,MP analis tata kelola siber ( sub koordinator ) direktorat keamanan siber dan sandi pemerintah , deputi III . Sebagai nara sumber pada kegiatan ini , tentu saja ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan khusus bagi pemerintah kabupaten Banggai , mudah mudahan dengan kehadiran bapak di kabupaten Banggai bisa menambah wawasan kita semua untuk kemajuan daerah khususnya dalam mengimplementasikan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah , dan juga manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten Banggai.
Sebagaimana kita ketahui bersama , di era digitalisasi seperti sekarang ini , informasi merupakan aset penting , dan salah satu faktor yang turut menentukan akselerasi keberhasilan pembangunan di daerah ini.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan badan siber dan sandi negara nomor 10 tahun 2019 pasal 2 . Bahwa pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan PERSANDIAN untuk pengamanan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah , meningkatkan komitmen , efektivitas dan kerja pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan , program , dan kegiatan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi. Serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pola hubungan komunikasi antar perangkat daerah.