KABAR DAERAHKota Palu

DK PWI Sulteng  : Wartawan Diminta Menjaga Profesi Terhormat dan Bermartabat

196
×

DK PWI Sulteng  : Wartawan Diminta Menjaga Profesi Terhormat dan Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Mahmud Matanggara,SH

KABAR LUWUK – DK PWI Sulteng  : Wartawan Diminta Menjaga Profesi Terhormat dan Bermartabat. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, kembali mengingatkan wartawan untuk menjalankan profesinya secara terhormat dan bermartabat. Menurut Mahmud, wartawan adalah profesi yang terhormat dan tidak boleh dicoreng oleh praktik-praktik yang tidak pantas.

Pada Senin (26/6/2023), Mahmud mengatakan bahwa PWI Sulawesi Tengah telah menerima beberapa laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi mereka saat menjalankan tugas di lapangan. Salah satu praktik yang dilaporkan adalah meminta sesuatu dengan cara membuat berita sebagai alat tawar-menawar.

Mahmud menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Ia juga mengajak masyarakat yang mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada aparat hukum.

Sebagai Ketua PWI Sulawesi Tengah, Mahmud menyatakan keyakinannya bahwa oknum wartawan yang terlibat dalam praktik tidak profesional sebenarnya bukanlah wartawan sesungguhnya, tetapi hanya mengaku sebagai wartawan.

Ia mengingatkan bahwa wartawan profesional adalah mereka yang memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan bekerja di media yang memenuhi standar perusahaan media yang telah ditetapkan.

Mahmud juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kerja-kerja jurnalistik dan perilaku wartawan sebagai upaya pengembangan kemerdekaan pers. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers.

PWI berharap agar wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut tetap memegang teguh Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Perilaku Wartawan, dan pedoman lain yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan ditetapkan oleh PWI. Jika terdapat anggota PWI yang diduga melanggar atau menyimpang dalam praktik jurnalistiknya, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada PWI atau Dewan Pers.

Jika terindikasi adanya tindak pidana seperti pengancaman atau pemerasan, PWI mendorong pelaporan ke aparat hukum. PWI bertekad untuk menjaga agar profesi wartawan tetap terhormat dan bermartabat, dan tidak dikotori oleh beberapa oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.

Melalui pernyataannya ini, Mahmud Matangara sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tengah mengingatkan wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara etis dan bertanggung jawab. Wartawan diharapkan dapat menghormati profesi mereka serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media dan pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *