BanggaiKABAR DAERAH

Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Tengah Menggelar FGD Tentang Penanganan Pengungsi

283
×

Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Tengah Menggelar FGD Tentang Penanganan Pengungsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Imigrasi Sulawesi Tengah gelar Foto bersama Tim Imigrasi Kabupaten Banggai

KABAR LUWUK – Divisi Imigrasi (Divim) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Swissbell Hotel Luwuk pada Rabu (14/06). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, yang didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar Buchdiansyah, serta Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Said Noviansyah.

Narasumber kegiatan tersebut termasuk AKBP Muhammad Jufri dari Ditreskrimum Polda Sulteng, Andi Musdalifah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Tengah, dan Jaka B. Setiawan dari Badan Intelijen Negara Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, turut hadir juga seluruh pejabat struktural, fungsional, dan staf Divisi Imigrasi, serta pejabat struktural dari Kanim Palu, Kanim Banggai, dan instansi terkait lainnya.

Para Staf Imigrasi Banggai sedang mengikuti FGD bersama Kepala Divisi Imigrasi Sulawesi Tengah

Amar Buchdiansyah, selaku ketua panitia pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD tersebut adalah memberikan pengetahuan mengenai pengungsi kepada petugas imigrasi dan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang dan juga sebagai wadah untuk memberikan informasi terbaru mengenai situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.

Tema dari Focus Group Discussion ini adalah “Penanganan pengungsi dalam rangka antisipasi keberadaannya di provinsi Sulawesi Tengah”. Kadiv Imigrasi menjelaskan bahwa seseorang mencari perlindungan di negara lain karena adanya permasalahan di negara asal yang mengancam keamanannya. Hal ini dikenal dalam hukum internasional sebagai pencari suaka atau pengungsi internasional. Perlindungan terhadap mereka sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

Syamsul mengungkapkan, “Pencari suaka merupakan isu kritis dalam hubungan antarnegara karena adanya faktor yang mendorong seseorang untuk berpindah ke negara lain. Situasi yang tidak aman di negara asal mendorong warga negara tersebut pindah ke negara yang lebih aman demi keselamatan mereka.” Dia juga menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri terdapat sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka, dengan mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, Irak, Myanmar, Sudan, Sri Lanka, Yaman, Palestina, Iran, Pakistan, Eritrea, dan Ethiopia.

Indonesia perlu memiliki kebijakan dan mekanisme yang kuat serta komprehensif untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka, terutama mengingat jumlah mereka yang diprediksi akan bertambah di masa depan. Sebagai negara kepulauan dengan batas laut yang luas dan terbuka, Indonesia berada di jalur transit menuju Australia.

Syamsul berharap, “Dalam kegiatan Focus Group Discussion ini, kami berharap dapat menciptakan kolaborasi dan sinergi positif dalam menentukan solusi dan kebijakan terkait penanganan pengungsi atau pencari suaka di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Tengah.”

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penanganan pengungsi dan pencari suaka, sehingga dapat memperkuat sistem perlindungan bagi mereka. Dengan kolaborasi dan sinergi antara Divisi Imigrasi, instansi terkait, dan narasumber yang hadir, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang lebih efektif dan tepat guna dalam menghadapi tantangan ini di masa depan.**