BanggaiKABAR DAERAH

Diungkap Kajari Raden Bagus Wicaksono, Kasus Korupsi Talut Balantak Selatan Mandek di Era Kajari Anton

1318
×

Diungkap Kajari Raden Bagus Wicaksono, Kasus Korupsi Talut Balantak Selatan Mandek di Era Kajari Anton

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Banggai dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi Lapangan Rekonstruksi Talud Pantai di Desa Gorontalo
Penyidik Kejaksaan Banggai dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi Lapangan Rekonstruksi Talud Pantai di Desa Gorontalo

KABAR LUWUK — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, mengalami pasang surut. Kasus yang semula ditangani Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono dengan progres signifikan, justru terhenti saat tongkat kepemimpinan beralih ke Kajari Anton.

Di bawah kepemimpinan Raden Bagus, penyidik Kejari Banggai telah mendatangkan tim ahli konstruksi dari Universitas Tadulako Palu untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil kajian ahli juga sempat diterima dan dipadukan dengan temuan penyidik di lapangan. “Prosesnya saat itu on the track, karena setiap tahapan kita jalankan sesuai prosedur,” ungkap Raden Bagus kala itu.

Namun, alih-alih berlanjut ke tahap berikutnya, proses penyidikan kasus dengan nilai proyek Rp1,5 miliar bersumber dari anggaran BPBD Banggai tahun 2020 itu terhenti ketika Kajari Banggai dipimpin Anton. Tidak ada kejelasan lanjutan, bahkan penetapan tersangka pun tak kunjung dilakukan.

Sejumlah kalangan menilai mandeknya kasus ini merugikan publik, mengingat potensi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan CV Riska Utama tersebut cukup besar. Padahal, pemeriksaan lapangan dan keterangan ahli sudah menjadi bagian penting untuk kemudian dilanjutkan ke Inspektorat guna penghitungan kerugian negara.

Kini publik menanti, apakah di era kepemimpinan Kejari berikutnya, kasus ini akan kembali digulirkan hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Kasi Intel Kajari Banggai yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini belum memberikan pernyataan. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *