KABAR DAERAHKota Palu

Ditresnarkoba Polda Sulteng Hancurkan 375 Gram Sabu Berharga Jutaan

300
×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Hancurkan 375 Gram Sabu Berharga Jutaan

Sebarkan artikel ini
Sabu seberat 3 Ons lebih dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng
Sabu seberat 3 Ons lebih dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

KABAR  LUWUK – Ditresnarkoba Polda Sulteng Hancurkan 375 Gram Sabu Berharga Jutaan. Polda Sulteng memusnahkan 375,8412 gram sabu senilai jutaan rupiah. Pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh AKBP Pradipta Mahayana dari Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Barang bukti ini berasal dari 4 kasus yang masih dalam penyidikan. Ada 5 pelaku yang menyaksikan pemusnahan tersebut, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai UU Narkotika.

Dengan tindakan ini, polisi telah menyelamatkan 1.875 orang dari bahaya narkoba di Sulawesi Tengah.

Ditresnarkoba Polda Sulteng memberikan pernyataan resmi mengenai pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika jenis sabu yang berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis, 14 September 2023.

 Acara ini menjadi sorotan utama dan menarik perhatian masyarakat karena jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 375,8412 gram dengan nilai jual yang sangat tinggi di pasar gelap.

AKBP Pradipta Mahayana, Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang memimpin pemusnahan tersebut, menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini disita dari empat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan.

Dua kasus berasal dari wilayah Kabupaten Donggala, sedangkan dua kasus lainnya berasal dari wilayah Kota Palu.

Selama proses pemusnahan, perwakilan dari berbagai lembaga hukum seperti Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama, dan penasehat hukum para pelaku juga turut hadir. Ini adalah langkah penting dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan adil.

Dalam pernyataannya kepada awak media, AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan bahwa pemusnahan ini adalah langkah besar dalam upaya penanganan narkoba di Sulawesi Tengah.

Selain itu, ia juga menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus-kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengancam para pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penting untuk dicatat bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.

Dengan pemusnahan 375,8412 gram sabu ini, Kepolisian Sulteng berhasil menyelamatkan potensial 1.875 orang dari dampak buruk narkoba yang merusak kesehatan fisik dan sosial.

Polda Sulteng berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya tersebut. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan kerja sama dengan aparat penegak hukum adalah kunci dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *