KABAR DAERAHKota Palu

Ditreskrimsus Polda Sulteng Gelar Pengungkapan Kasus Gas LPG 3 Kilo

529
×

Ditreskrimsus Polda Sulteng Gelar Pengungkapan Kasus Gas LPG 3 Kilo

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Personil Subdit I Indag Ditreskrimsus berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kec. Palu Barat personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan Resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi.

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen.ungkapnya

Lebih Lanjut bagus Mengatakan modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).

tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah) sampai Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupai) sampai dengan Rp.17.000 (tujuh belas ribu rupiah) pertabung.ujar Bagus

Secara terpisah kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).tutup sugeng**( IM KL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *