“Pelaku sempat berusaha merampas senjata dan melakukan perlawanan”
KABAR LUWUK, PALU – Direktorat PolAirud Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar kompresi pers terkait kasus Ilegal Fishing atau destructive fishing, bertempat diantar Direktorat Polairud Polda Sulteng, Selasa 9/8)2022.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dan didampingi Direktorat PolAirud Polda Sulteng menyampaikan bahwa Keberhasilan Direktorat PolAirud Polda Sulawesi Tengah dalam penangkapan tindak pidana perikanan dengan menggunakan jenis bom atau bahan peledak dikenal dengan destructive fishing.
Kombes Didik juga mengatakan dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa direktorat Polairud Polda Sulteng telah menangani 2 kasus,jadi bukan hanya satu.
Kasus yang pertama terjadi pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wita dan perairan tombatong Banggai laut yang diamankan sebanyak 16 orang dan sekarang dalam proses penyidikan.
Sedangkan barang bukti yang sempat diamankan terdiri dari ; 1(satu) unit kapal kayu beserta mesinnya, 1′(satu) buah mesin Kompresor, 44 handak dalam kemesan botol, 26 jeriken ukuran 5 liter berisikan serbuk putih , 4 jeriken ukuran 20 liter berisikan serbuk putih, 28 bh dopis, 4 rol selang, satu rol kabel warna hitam, 11 jaring pengumpul ikan dll. Ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.
Selain itu kata Kombes Didik bahwa dalam proses penangkapan ikan ini, tidak berjalan secara mulus tetapi ada beberapa rintangan dan pada saat terjadinya penangkapan yakni pelaku melarikan diri kemudian dikejar sampai dengan satu setengah jam dan setelah personil ini berhasil menghentikan mereka lalu naik keatas kapal disitu terjadi perlawanan , karena terjadi perlawanan dan berusaha untuk merebut senjata sehingga pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dan efek dari tindakan tegas ini pelaku berhasil dilumpuhkan kemudian anggota kepolisian juga menjadi korban dalam melaksanakan tindakan tegas tersebut. Ujarnya
Sehingga dari keduanya baik itu dari tersangka kemudian juga personil jatuh kelaut dengan senjatanya dan Alhamdulillah senjata berhasil ditemukan oleh tim penyelam dari direktorat Polairud Polda Sulteng . Tutur Kabid Humas Polda Sulteng.
Lanjut untuk kasus kedua tepatnya hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 10.45 wita TKP diperairan pulau karantu desa kalerowa kecamatan bungku selatan kabupaten Morowali tersangka berjumlah satu orang dan juga dalam proses penyidikan .
Dan barang bukti berhasil diamankan tim Polairud Polda Sulteng dan ini tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan dan salah satu barang bukti yang diamankan ; satu unit perahu, satu unit mesin kantinting, 6 bh botol bahan peledak, 6 bh dopis , satu pasang sepatu katak, satu gulungan obat nyamuk bakar dan sat bh korek api gas dll. Terang Kombes Pol Didik Supranoto.
Sementara Direktorat Polairud Polda Sulteng, Kombes Polisi Indra Rathana dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan ini tidak asal menangkap dan semua berdasarkan petunjuk serta arahan.
Terkait dengan adanya luka Kombes Pol.Indra mengungkapkan baik itu tersangka maupun anggota, saat ini kondisi cukup membaik serta sudah dirawat dan dalam beberapa sudah bisa jalan masing masing yakni penyembuhan lukanya saja. Kata Direktorat Polairud Polda Sulteng.
Kombes pol. Indra juga menguraikan bahwa anggota melakukan perlawanan karena tersangka lebih dulu melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata anggota, jadi dilakukanlah tindakan tegas yang terukur, sehingga Kombes Pol Indra mengatakan bukan asal menembak saja, tapi ada upaya dan langkah perlawanan. Tutupnya. ***