KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemecatan dan penggantian jabatan Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai terhadap Irfan Bungadjim ramai diperbicangkan di beragam media sosial dan grup perpesanan. Menariknya Irfan mengetahui pemecatannya sendiri justru dari media sosial yang menyebutkan dirinya diganti oleh pengurus yang Ia angkat.
Kepada media ini mantan ketua KNPI Kabupaten Banggai Periode 2016 – 2019 ini mengatakan, Ia kaget mengetahui pemecatan atau penggantian dirinya oleh pengurus yang dia angkat justru setelah ramai di media sosial. Irfan mengakui sampai saat ini dirinya tidak mengerti apa alasan hingga Ia diberhentikan dan gantikan Rito R Jusuf selaku pelaksana tugas.
“Sampai saat ini saya tidak mengerti apa alasan pemberhentian saya. Itupun saya tahu setelah ramai di media sosial,” sebut Anak Tompotika ini.
Pemberhentian dan penggantian dirinya dari jabatan Ketua Karang Taruna Banggai sebut Irfan, tidak beralasan dan inkonstitusional dan tidak kuorum karena dari 45 pengurus yang hadir hanya tujuh orang. Selain itu alasan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KNPI menurut Irfan mengapa dipermasalahkan pada saat ini setelah ia berjibaku membesarkan Karang Taruna selama setahun terakhir ini.
“Kalaupun soal dana hibah KNPI, kenapa nanti skarang, setelah saya berjibaku selama satu tahun membesarkan KT,” tambahnya.
Mengenai hal itu rencananya Irfan Bungadjim akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial karena menurutnya Karang Taruna ada di bawah kendali Dinas Sosial. Hanya saja jelasnya pemberhentian atau penggantian pengurus termasuk ketua ada mekanisme organisasi dan tidak asal copot.
“Aturanya jelas, kalau mau memberhentikan ketua umum silahkan dilihat di Permensos nomor 25 tahun 2010, tidak asal main copot. Untuk langkah selanjutnya masih rahasia namun pastinya saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Sosial, karena KT ada di bawah Dinas Sosial ” sebut Irfan.
Terpisah Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Banggai, Frangki Botutihe menyebutkan, perubahan dan penggantian Irfan Bungaadjim kepada Rito R Jusuf sudah sesuai prosedur organisasi. Tentang bagaimana menyelematkan organisasi untuk tegak lurus pada cita-cita Karang Taruna. Selain itu, ketua Irfan Bungaadjim diduga bermasalah terhadap kepemimpinannya pada KNPI selama periode 2016-2019. Yaitu tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KNPI.
“Oleh karena itu, KT tidak menginginkan adanya gangguan pada posisi kepemimpinan, yang itu tentu saja berdampak pada eksistensi pengurus, serta keanggotaan di KT. Keputusan untuk memberhentikan Irfan sebagai ketua, adalah keputusan yang diambil dalam rangka menyelamatkan organisasi,” tegas Frangki Botutihe.
Berkembang informasi bahwa pemecatan dan penggantian Irfan Bungadjim dalam jabatan ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai karena Ia diketahui berseberangan dengan penguasa yang saat ini maju kembali dalam pemilihan Bupati Banggai. Irfan dikabarkan tidak mendukung calon tersebut sehingga kemudian di depak dari jabatannya. (IkB)