Terkait bantuan untuk Kabupaten Banggai mendapatkan Kuota Penerima dua tahap dengan rincian Tahap I Jumlah 620 RT, dan
Tahap II Jumlah 1. 235 RT.
Sedangkan kriteria Penerima Bantuan paling utama adalah Kepala keluarga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan merupakan penerima programb sembako ( yang sebelumnya dikenal dengan sebutan bantuan pangan Non Tunai) serta, bukan penerima program keluarga harapan.

Pemberian BANTU merupakan salah satu bentuk program pengentasan kemiskinan dari pemerintah provinsi sulawesi tengah yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sandang, pangan dan papan bagi masyarakat miskin di provinsi sulawesi tengah. ***