Lanjut memahami tentang hubungan industrial yang dimana akan membahas pula mengenai ketenagakerjaan serta bagaimana peran pemerintah diantara hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh / serikat pekerja. Dimana menurut UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal I angka 16 , hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha , pekerja / buruh , dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai nilai Pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 . Ungkapnya.
Selanjutnya hal yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial adalah kemitra sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama , yaitu bersama sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan , baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil hasil perusahaan tersebut .
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan , antara lain sebagai sumber penerimaan pajak . Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit , hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau management employees relationship.
Hal ini terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja , pengusaha dan pemerintah , yakni syarat syarat kerja , pengupahan , jam kerja , jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja , organisasi ketenagakerjaan , iklim kerja , cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan , dan cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik.
Perlu di ketahui bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan besar seiring dengan perubahan politik dan ekonomi . Perubahan ketenagakerjaan didorong oleh adanya reformasi dan kesepakatan negara negara anggota organisasi tersebut. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antar pra pelaku dalam proses produksi barang atau jasa , yang terdiri atas pengusaha , pekerja / butuh dan pemerintah. Sedangkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja / butuh berdasar perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan , upah dan perintah.
Melalui kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada para pengusaha maupun organisasi serikat pekerja / serikat buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kemampuan pekerja agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dan dinamis . Tentu pekerja/ buruh dan pengusaha terus menerus menjalin komunikasi insentif dalam menghadapi kondisi industrial yang semakin dinamis dengan menjalin kemitraan strategis dan mengedepankan dialog sosial.Tutup Bupati Banggai***