Banggai

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Gelar Dialog Ketenaga kerjaan dan Hubungan Industrial

577
×

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Gelar Dialog Ketenaga kerjaan dan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini

Lanjut  memahami tentang hubungan industrial yang dimana akan membahas pula mengenai ketenagakerjaan serta bagaimana peran pemerintah diantara hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh / serikat pekerja. Dimana menurut UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal I angka 16 , hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha , pekerja / buruh , dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai nilai Pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 . Ungkapnya.

Selanjutnya   hal yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial adalah kemitra sejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama , yaitu bersama sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan , baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil hasil perusahaan tersebut .

Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan , antara lain sebagai sumber penerimaan pajak . Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit , hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau management employees relationship.

Hal ini terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja , pengusaha dan pemerintah , yakni syarat syarat kerja , pengupahan , jam kerja , jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja , organisasi ketenagakerjaan , iklim kerja , cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan , dan cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik.

Perlu di ketahui bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan besar seiring dengan perubahan politik dan ekonomi . Perubahan ketenagakerjaan didorong oleh adanya reformasi dan kesepakatan negara negara anggota organisasi tersebut. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antar pra pelaku dalam proses produksi barang atau jasa , yang terdiri atas pengusaha , pekerja / butuh dan pemerintah. Sedangkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja / butuh berdasar perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan , upah dan perintah.

Melalui kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada para pengusaha maupun organisasi serikat pekerja / serikat buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kemampuan pekerja agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dan dinamis . Tentu pekerja/ buruh dan pengusaha terus menerus menjalin komunikasi insentif dalam menghadapi kondisi industrial yang semakin dinamis dengan menjalin kemitraan strategis dan mengedepankan dialog sosial.Tutup Bupati Banggai***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *