Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Dinas Perumahan, Dinas PUPR Gelar Pertemuan Terbatas Bahas Nasib Masyarakat Pesisir Bongganan Tanjung Permai Bersama BPD

521
×

Dinas Perumahan, Dinas PUPR Gelar Pertemuan Terbatas Bahas Nasib Masyarakat Pesisir Bongganan Tanjung Permai Bersama BPD

Sebarkan artikel ini
Rumah warga di Desa Bongganan yang telah diminta pindah oleh pemilik lahan.

Pengusiran Warga Oleh Pemilik Lahan Mesti Segera Ada Solusi, Jika Tidak Bisa Berimbas Pada Konflik Sosial dan Gangguan Kamtibmas

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Rencana pengusiran masyarakat pesisir di Desa Bongganan wilayah Tanjung Permai oleh pemilik lahan terus jadi perhatian serius pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa Bongganan. Guna mencari solusi dan langkah strategis berkaitan dengan persoalan itu, BPD Bongganan menggelar pertemuan terbatas bersama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Bangkep dan Kepala Dinas PUPR Bangkep.

Arman Londomi, Ketua BPD Bongganan kepada media ini mengatakan, pada hari ini Kamis (4/3/2021) sekira pukul 09.15 wita, telah dilaksnakan pertemuan terbatas antara Kadis Perumahan dan kawasan pemukiman dan pertanahan Bangkep, Plt Kadis PUPR Bangkep bertempat di dua lokasi yakni diruang kerja kadis perumahan dan pemukiman, serta ruang kerja Kadis PUPR. Persoalan yang dibahas yakni rencana pengusiran masyarakat pesisir di Desa Bongganan Tanjung Permai oleh pemilik lahan termasuk membicarakan solusi untuk masyarakat yang menjadi korban pengusiran.

Dalam pertemuan tersebut Plt Kadis PUPR Asrin.ST.MSi mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum harus menyiapkan masterplant atau perencanaan terkait rencana pembangunan bantuan perumahan trans nelayan. Hal itu dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan rencana pembangunan sarana dan prasarana lainnya di lokasi yang sama. Dalam pembuatan masterplant harus juga didukung dengan beberapa persyaratan lainya.

Kadis Perumahan, Pemukiman Dan Pertanahan Bangkep Rachman Hasan, ST.M.Si juga mengatakan, mengenai persoalan tersebut harus ditinjau kembali mengenai aturan termasuk peta tataruang terkait pembangunan ibu kota khususnya tataruang Desa Bongganan. Kadis perumahan dan pemukiman juga mengatakan bahwa pemerintah desa dalam hal ini juga harus segera membuat Perdes tentang tataruang agar dapat menjadi faktor pendukung.

“Sekiranya pemerintah daerah harus serius menangani persoalan ini, sebab hal tersebut sangat dapat memicu hal yang tidak kita inginkan, seperti demo, dan bahkan akan menjurus ke ranah konflik social,” kata Arman Londomi yang juga kepala biro media kabarluwuk.com ini.

Arman Londomi juga mengatakan, bahwa penyebab rencana pengusiran itu dikarenakan bahwa adanya salah satu warga yang melakukan penebangan pohon kelapa tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Alasan warga menebang pohon tersebut dikarenakan pohon kelapa sudah condong dan mengarah ke rumah mereka dan hal tersebut sangat mengancam keselamatan mereka.

Jika tidak segera di sikapi maka jumlah kepala keluarga yang menjadi korban pengusiran berkisar sekitar 80 kepala keluarga. Hasil kesimpulannya pemerintah daerah harus serius dan  segera melakukan tindakan dalam hal pencarian solusi yang baik, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap situasi dan kondisi keamanan khususnya di Desa Bongganan. (Arifin Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *