Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai menggelar acara pelatihan kepada seluruh pengurus Koperasi Kabupaten Banggai, dan pelaksanaan pembukaan di lakukan oleh Bupati Banggai yang di wakili oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali, bertempat di ball room Swiss Bell in hotel, Rabu 13/10/2021.
Pelatihan Penyusunan laporan Keuangan bagi pengurus Koperasi Angkatan 1 Se Kabupaten Banggai mengusung tema meningkatkan kompetensi Pengurus Koperasi Untuk mendukung Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan yang dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 13 s/d 15 Oktober 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim dalam dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa pelaksanaan pelatihan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dalam membuat laporan keuangan serta pengembangan koperasi , sehingga dapat membantu Dinas koperasi dalam monitoring evaluasi terkait kondisi keuangan koperas. Ungkap Kadis.
Selanjutnya jumlah koperasi yang ada di kabupaten Banggai saat ini sebanyak 183 koperasi dengan jumlah keaktifan anggota berjumlah 28.501 anggota, menurutnya bahwa perkembangan koperasi di kabupaten Banggai sudah sangat menunjukkan kemajuan secara signifikan. Ujarnya
Olehnya itu dengan diadakan pelatihan ini, karena masih banyak jumlah koperasi yang pengelolaan administrasi keuangannya masih sangat jauh dari yang diharapkan terutama dari pengurus /pengelola koperasi yang baru dibentuk. Tutupnya.
Ditempat yang sama Sambutan Bupati Banggai yang di bacakan oleh Sekretariat Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan ini, karena pelatihan seperti ini merupakan salah satu dari Visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banggai.
“ Bunyi Visi Bupati dan Wakil Bupati Banggai terwujudnya Banggai maju, mandiri, dan sejahtera berbasis kearifan local dan salah satu misi dari enam misi yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan adalah pada misi ke 2 yaitu menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi.” Terang Bupati.
Lanjut tujuan atau kepentingan koperasi terhadap laporan keuangan adalah menilai pertanggung jawaban pengurus yang tertuang dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30 bahwa pengurus harus menyusun laporan keuangan yang akan di pertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pada rapat anggota tahunan, sebagaimana yang dijelaskan oleh pemateri nantinya.
“Mengingat betap pentingnya pelaksanaan pelatihan , saya berharap para peserta pelatihan dapat mengikuti dengan sungguhh – sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini dapat memberi pengetahuan untuk dapat menyusun laporan keuangan bagi pengurus koperasi, agar nantinya koperasi bisa lebih sehat baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam peningkatan status koperasi. Tutupnya. ( IM).