BanggaiKABAR DAERAH

Dinas Kominfo Bangkep Bangun Kerjasama Dengan Media Berbadan Hukum

714
×

Dinas Kominfo Bangkep Bangun Kerjasama Dengan Media Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 menentukan perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers), jumat 13/05/2022.

Mengacu pada UU No.40 Tahun 1999 mengharus-kan perusahaan pers berbentuk badan hukum (sudah semestinya).

Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1) harus berbadan hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan Ratnasari N. Turungku, SKM.,MPH saat dikonfirmasi awak media Kabar Luwuk menyampaikan bahwa aturan ini kami hanya meneruskan proses kerjasama media yang semula dilakukan oleh bidang kehumasan sekretariat Kabupaten Banggai kepulauan, sehingga dengan adanya aturan baru semua yang berkaitan dengan media sebagai sarana publikasi dipindahkan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga tentu aturan ini tetap mengacu pada UU pers yang berlaku tentang syarat dalam menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Menurutnya terkait masalah ini kami selaku kepala Dinas sebenarnya sudah memberikan informasikan kepada rekan-rekan wartawan agar medianya berbadan hukum, sehingga informasi ini kami juga sudah katakan kepada semua media yang ada di Bangkep untuk mengingatkan segera dilengkapi profilnya yang berbadan hukum, ucap kadis kominfo.

Olehnya itu Kata Kadis Kominfo menyampaikan bahwa anggaran untuk media ini adalah anggaran hibah dari Pemda Bangkep, untuk membantu media lokal yang ada. Hal ini kami lakukan sambil berjalan kita anjurkan media lokal untuk melengkapi sebagai syarat utama tentunya yang sudah berbadan hukum.

Sedangkan untuk media-media lainnya apabila ingin membangun kerja sama silahkan masukan saja proposalnya dan kita akan melihat kelengkapannya, karena anggaran kita juga terbatas, tetapi jikalau anggaran kita lebih akan diakomodir. Terang Ratnasari N. Turungku.

“Dan untuk tiap tahun mungkin ada peraturan-peraturan baru lagi dan kedepannya akan lebih ketat lagi, kita akan menertibkan bagi media yang bekerjasama” Tutup Kadis Kominfo Kabupaten Bangkep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *