Kecewa dan frustrasi Burhanuddin Mang menjadi cerminan dari ketegangan politik dan konflik kepentingan yang masih berkecamuk di Kabupaten Banggai.
Konflik ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang berharap agar para pemimpin mereka dapat menemukan jalan damai dan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Dewan Adat Kabupaten Banggai, Burhanuddin Mang, yang merupakan tokoh masyarakat yang dihormati dan berpengaruh, telah lama menjadi juru damai dan penengah dalam konflik yang terjadi di wilayahnya.
Namun, situasi saat ini menunjukkan bahwa ada ketidaksepakatan yang mendalam di antara para pemimpin dan lembaga-lembaga pemerintahan di Kabupaten Banggai.
Salah satu masalah yang diungkapkan oleh Burhanuddin Mang adalah alih fungsi lahan hutan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan besar PT. Kurnia Luwuk Sejati.
Alih fungsi ini telah mengancam ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati, serta menjadi sumber konflik dengan masyarakat adat yang bergantung pada lahan tersebut.
Selain itu, ketidaksetujuan dalam masalah ganti rugi lahan yang diambil alih oleh perusahaan juga menjadi salah satu isu utama yang harus diatasi. Burhanuddin Mang menyoroti bahwa sejak tahun 1999, belum ada ganti rugi yang diterima dari PT. Kurnia Luwuk Sejati, yang merupakan sumber ketidakpuasan dan konflik di antara pihak terkait.
Masalah lain yang diangkat oleh Ketua Dewan Adat adalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Banggai untuk proyek-proyek pembangunan seperti Kantor Camat Luwuk Timur, Rumah Jabatan Camat, Puskesmas, dan rumah jabatan para tenaga medis.
Hingga saat ini, pemilik asli lahan, termasuk Burhanuddin Mang, belum menerima ganti rugi yang layak dari Pemerintah Daerah, menciptakan ketidakpuasan yang mendalam di antara masyarakat yang terkena dampak.
Permasalahan APBD Perubahan tahun 2003 yang ditolak oleh Pemprov Sulawesi Tengah juga menjadi fokus perhatian. Konsekuensi penolakan ini menciptakan kontroversi yang terus berlanjut di Kabupaten Banggai, yang berdampak pada pelayanan publik dan proyek-proyek pembangunan yang direncanakan.
Yang tak kalah penting adalah permasalahan pengrusakan hutan dan pembalakan liar di wilayah hutan lindung Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara. Tindakan tersebut telah mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
Ketua Dewan Adat menyoroti keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengrusakan ini dan menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Banggai dalam pertemuan yang dijanjikan oleh Ketua Dewan Adat menjadi indikasi lebih dalam dari ketidaksepakatan dan konflik yang masih terjadi di Kabupaten Banggai.
Para pemimpin di tingkat lokal dan regional perlu segera mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk masalah-masalah ini, agar stabilitas dan perdamaian di wilayah tersebut dapat terwujud.
Masyarakat Kabupaten Banggai berharap agar pemimpin mereka dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah-masalah ini dan merestorasi kepercayaan dalam pemerintahan daerah mereka. (*)