Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Desa Bongganan Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Istri dan Anak

962
×

Desa Bongganan Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Istri dan Anak

Sebarkan artikel ini

Bagi pelanggar KDRT mengenai Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Penganiayaan Anak. Anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Diantara Peraturan Perundang- undangan yang mengandung muatan perlindungan hak asasi perempuan adalah: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Undang-undang ini mengatur setiap setiap anak dan perempuan mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.jelas Hariati.

Tempat yang sama,terang Fina bahwa9 apa yang menjadi salah satu folemik di Banggai kepulauan ,bahwa sudah berapa kasus yang kami dampingi terkait kekerasan kepada anak dan perempuan di tahun ini ,Fina juga menjelaskan UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Terpenting pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan. Jelas Fina.

Menurut fina yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempelen.Tutur Fina ( Arm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *