Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami jelaskan beberapa hal yaitu :
- Telah terbit Surat Intruksi Bupatà Banggai nomor: 440/0051/Satgas Covid-19 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi menuju Endemi di Kabupaten Banggai tertanggal 3 Januari 2023 yang pada poin ke i2. menyatakan Mencabut peraturan dan ketentuan / kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar keten tuan PPKM.
- Telah terbit surat Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Nomor : R-333 / NK.01.00 /01 /2023 tertannggal 20 Januari 2023 perihal Rekomendasi atas pelaksanaan penegakkan Disiplin pegawai negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang isinya meminta Bupati Banggai untuk meninjau kembali SK hukuman penahanan Tukin dan mutasi.
- tetapi sampai saat ini Sdr. Andi Zaifullah, S.Pi. belum menerima Tukin yang telah ditahan selama 13 bulan, mulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan desember 2022.
- sampai saat ini juga Sdr. Andi Zaifullah, S.Pi. belum dipulihkan kembali ke dalam jabatan dan instansi semula yaitu pengawas Pemerintahan Muda pada Irban II Inspektorat Kabupaten Banggai dan masih tetap dihukum mutasi dan Penurunan Jabatan Sebagai pelaksan ( Staf) di Sekretariat Kantor Kecamatan Balantak Utara.
- Sdr. Andi Zaifullah, S.Pi. telah menjal ani hukuman lebih dari setahun sehingga sangat kesulitan dan harus berhutang dalam membiayai rumah tangga dan sekolah anak anak kami.
Lanjut kata Korlap Aksi Demo mengungkapkan bahwa dari fakta terscbut maka kami mendesak kepada pemangku kebijkan agar segera dipulihkan ke dalam jabatan dan instansi semula yaitu Pengawas Pemerintahan Muda pada IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai. Serta dibayarkan Tukin kami yang telah ditahan selama 13 bulan. Ujarnya.
Sementara Aksi demo terus mendesak lewat Wakil rakyat yang ada di gedung DPRD Lalon, dan semua anggota DPRD lagi melaksankan tugas luar yakni mengikuti musrebang pemerintah Kabuapten Banggai, sehingga hanya diterima perwakilan yang ada di DPRD yakni Sukri Djalumang komisi 2 bidang pembangunan dan Perekonomian.
Sukri Djalumang mengatakan didepan Warga HMI Kabupaten Banggai bahwa komisi 1 dan Komisi 3 sedang berada diluar daerah dan kebetulan saya selaku ketua komisi 2 pembangunan dan Ekonomi sehingga dalam lembagai ini tentu ada kewenangan masing masing dan hasil pertemuan ini tentu akan kami sampaikan ke Pimpinan.
Lanjut kata Sukri Djalumang dari beberapa point yang disampaikan oleh juru bicara HMI terkait masalah aduan ASN yang tidak dibayarkan tukin serta meminta untuk dipulihkan kembali kejabatan semula dapat kami simpulkan bahwa sesuai dengan mekanisme aturan lembaga DPRD ini.
Sambung Sukri Djalumang mengatakan bahwa aspirasi akan kami tampung dan segera disampaikan untuk digelar pada rapat dengar pendapat pada hari Selasa 14 Februari 2023 dengan mengundang seluruh pejabat yang ada kaitannya dengan ASN ini. Ujar Ketua Komisi 2 DPRD Banggai.
Sehingga dengan hasil keputusan yang telah disampaikan oleh komisi 2 , seluruh aksi HMI Banggai menerima dan menunggu untuk dilanjutkan ke RDP yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023. Tutup Sukri Djalumang Ketua Komisi 2 DPRD Banggai. ***