BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Deforestasi dan Polemik Perkebunan Sawit di Banggai, Sulawesi Tengah

3622
×

Deforestasi dan Polemik Perkebunan Sawit di Banggai, Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

Menariknya dari total luasan perkebunan kelapa sawit tersebut yang tertanam sawit hanya 8.815 Hektar dan yang tidak terolah seluas 18.355 Hektar sehingga KOMIU menganggap pengelolaan IUP tidak efisien. Namun masih berdasarkan catatan KOMIU ada penanam kelapa sawit diluar izin yang mencapai luas 19.216 Hektar. Sehingga dapat disimpulkan seluruh eksistensi kelapa sawit di Kabupaten Banggai telah mencapai luasan 28.031 Hektar. Tolak ukurnya berdasarkan status kawasan hutan yakni :

sumber data : KOMIU

KOMIU menghitung berdasarkan data digitalisasi manual SPOT 6 yang di overlay dengan seluruh data IUP yang dikonfigurasi ke dalam pola data Landsat 7,8 dan sentinel menyimpulkan adanya penaman kelapa sawit di luar izin IUP dan HGU di Kabupaten Banggai sebagai berikut :

  1. PT. Wira Mas Permai

Dari suratKeputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 82/HGU/BPN RI/2011 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Wira Mas Permai, Atas Tanah di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luasan HGU 8.773,384 Hektar telah melakukan penanaman sawit diluar HGU seluas 2.826,82 Hektar.

data luasan perkebunan sawit di luar HGU (sumber data : KOMIU)

Kemudian ada skema TORA yang masuk dalam permasalahan tersebut hadir sebagai pemutih dari tindak kejahatan deforestasi kehutanan seluas 531 Hektar.

  • PT. Delta Subur Permai
  • PT. Sawindo Cemerlang
  • PT. Kurnia Luwuk Sejati
  • PT. Sidolubat
  • PT. Sentral Sari Windu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *