Kades sebagai Pemerintah Desa, harus koordinasi dengan Instansi terkait. Apabila Kades memberikan ijin, secara tidak langsung membunuh mata pencaharian masyarakat nelayan.
Satu hal yang harus di sepakati, sesuai dengan Perbup tidak dibolehkan pengkapan ikan menggunakan pukat cincin yang panjangnya 100 M.
Awalnya sudah ada undangan untuk sosialisasi, namun saya tidak hadir. Karena undangannya tidak resmi. Disamping itu juga merugikan nelayan kecil. Tutur Perwakilan Nelayan.
Selanjutnya dari Pihak KKP Perikanan Kabupaten Banggai mengatakan bawha aturan penangkapan ikan dengan ijin pusat harus kedalam di atas 30 mil, sedangkan kalau ijin Daerah itu kedalaman di bawah 30 mil.Dan Setiap kapal yang masuk di wilayah kerja orang lain, harus wajib melaporkan ke Syahbandar atau Dinas Perikanan maupun Instansi terkait.Terangnya.
Olehnya itu Perwakilan Tokoh masyarakat juga mengatakan Sejak dulu, dilarang penangkapan ikan Pukat Cincin termasuk penangkapan ikan tuna dengan alat tangkap modern, dan harapannya kepada Kades, tidak diperbolehkan penangkapan ikan dengan Pukat Cincin. Jelasnya.
Lanjut Kapolsek Luwuk lewat PLH Kapolsek AKP Benny menguraikan bahwa permasalahannya hanya ijin operasi kapal. Kapal ini bisa beroperasi di Selat Peling apabila Selat Peling dengan Pulau jaraknya jauh, sehingga apapun bentuknya, kapal ini akan di Proses mengenai ijinnya. Tuturnya.
Dan akhir dari mediasi Danramil 1308-01/Luwuk, Letda Inf. Romel Kamea menyarankan bahwa masalah proses hukum kita serahkan ke pihak Kepolisian, Jangan main hakim sendiri ketika ada permasalahan seperti ini selalu Koordinasi dengan Unsur Aparat Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dan Pemerintah Desa tidak boleh mengambil keputusan sendiri tanpa ada musyawarah dengan Masyarakat.
Sehingga Danramil Luwuk telah mengambil kesimpulan dari hasil mediasi terdiri dari :
– Tidak diperbolehkan lagi melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Peling dengan Pukat Cincin.
– Kapal penangkap ikan dengan Pukat Cincin sudah di amankan di Pelabuhan Rakyat Luwuk
– Pertemuan berikutnya akan dilaksanakan di Kantor Koramil 1308-01/Luwuk untuk mendapatkan kesepakatan dengan menghadirkan Instasi terkait.
Sampai dengan hasil pertemuan mediasi kepada seluruh warga dan pemilik kapal anggota Koramil dan Subsektor masih tetap monitor stanbay di Lokasi TKP. Tutup Danramil Luwuk, Letda Inf. Romel Kamea. ***