“Hasil Mediasi Nelayan Kayu Tanyo tetap menolak adanya Kapal Penangkap Ikan Asal Gorontalo”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Bertempat di Dermaga Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai telah dilaksanakan Mediasi tentang masuknya Kapal Penangkap Ikan 02 Gorontalo dengan Pukat Cincin di perairan Selat Peling dengan Nelayan di Desa Kayutanyo dan Desa Louk tanpa ijin, dan Danramil 1308-01/Luwuk sebagai Mediator, Minggu 12/02/2023.
Hadir dalam pertemuan mediasi Danramil 1308-01/Luwuk,Letda Inf. Romel Kamea ( Mediator ),PLH. Kapolsek Luwuk, AKP Beny L,KKP Perikanan, KPLP Syahbandar Luwuk, Kepala Desa Kayutanyo,Kepala Desa Louk, Bhabinkamtibmas Desa Kayutanyo,Babinsa Desa Kayutanyo,Nahkoda Kapal Penangkap Ikan 02 Gorontalo dan Para Nelayan Desa Kayutanyo dan Desa Louk.
Dakan pertemuan mediasi Kepala Desa Kayu Tanyo, Yanti Saini mengatakan bahwa Nahkoda kapal sudah menemui saya untuk minta ijin melakukan penangkapan ikan. Namun saya memberikan saran agar menemui Pemilik Rompong yang ada di Kayutanyo, untuk meminta ijin melakukan penangkapan ikan. Terangnya.
Sedangkan Perwakilan Nelayan Desa Kayutanyo dan Louk menyarankan agar Jangan melakukan penangkapan ikan di sini, kami tidak membolehkan menangkap ikan dengan Pukat Cincin, namun Bapak Apet yang alamatnya di Kelurahan Bungin yang mendatangkan kapal penangkap ikan Pukat Cincin harus pula dihadirkan.
“Selain itu juga perwakilan Nelayan mengatakan bahwa Rompong/Rakit ikan terhalang untuk melakukan penangkapan ikan dengan adanya Penangkap ikan Pukat Cincin.” Ujarnya.