BanggaiKABAR DAERAH

Daftar Pemilih Tetap Sebanyak  271.439 Orang Ditetapkan KPU Banggai

699
×

Daftar Pemilih Tetap Sebanyak  271.439 Orang Ditetapkan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Alwin Palalo

KABAR LUWUK  – Daftar Pemilih Tetap Sebanyak  271.439 Orang Ditetapkan KPU Banggai. KPU Kabupaten Banggai telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan di kabupaten tersebut. Rapat Pleno KPU yang diadakan pada tanggal 20 Juni 2023 memutuskan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 271.439 orang.

Keputusan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, serta anggota KPU Alwin Palalo dan Makmur Dg Manessa.Sabtu 24/6/2023.

Daftar lampiran Rekapan DPT hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai

Dalam rincian jumlah DPT yang telah disaring, terdapat 136.858 pemilih pria dan 134.581 pemilih wanita. Hal ini menunjukkan adanya keberagaman partisipasi pemilih dari berbagai kalangan gender di Kabupaten Banggai. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai jumlah kelurahan/desa yang mencapai 337, serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.211.

Proses penetapan DPT ini melalui tahapan yang teliti dan terperinci. KPU Kabupaten Banggai telah melakukan proses verifikasi data pemilih yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pusat Statistik. Data tersebut kemudian disaring dan dianalisis untuk memastikan keabsahan setiap pemilih yang terdaftar.

Alwin Palalo, salah satu anggota KPU Kabupaten Banggai, menjelaskan bahwa rapat pleno merupakan tahap akhir dalam penetapan DPT. Rapat ini merupakan forum resmi di mana keputusan-keputusan terkait pemilihan diumumkan dan ditetapkan. Setelah melalui serangkaian proses yang ketat dan berdasarkan analisis data yang valid, keputusan tersebut merupakan hasil konsensus dari seluruh anggota KPU Kabupaten Banggai.

Dalam menyusun DPT, KPU Banggai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih. Proses verifikasi dan saringan data menjadi langkah penting guna mencegah adanya kekeliruan atau ketidakakuratan dalam daftar tersebut. DPT yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam pemilihan di Kabupaten Banggai.

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim KPU yang telah bekerja keras dalam proses penetapan DPT ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih yang sah dan menggunakan hak suara mereka dengan bijak.

Dengan ditetapkannya DPT ini, Kabupaten Banggai telah menyelesaikan salah satu tahap penting dalam persiapan pemilihan yang akan datang. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas pemilihan dan meningkatkan partisipasi pemilih guna menciptakan proses demokrasi yang transparan dan berkelanjutan.(IM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *