KABAR LUWUK — Komitmen Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong dalam menindak tegas pelaku kejahatan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MR (23), berstatus mahasiswa asal Kota Palu, resmi dibekuk dan ditahan setelah terbukti melakukan pencurian handphone yang meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis (8/1/2026), MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Aksi pencurian yang dilakukan di siang hari itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Usai penetapan tersangka, polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas IPTU Arbit.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rls)



