KABAR LUWUK – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Gudang milik PT. Setia Sentosa Niaga yang terletak di Desa Koyoan Kecamatan Nambo, Jumat (31/10/2025) jam 20.00 Wita.
“Pelaku pria berinisial YN alias Anto (22), warga yang beralamat di Desa Labotan Kecamatan Lamala, Banggai diamankan oleh Unit I Tipidum,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Anto ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan George Sambeta (35) Warga Desa Solan, Kintom.
Yang mana pelapor selaku kepala gudang PT. Setia Sentosa Niaga merasa curiga melihat sejumlah barang yang terus berkurang setiap harinya.
Selanjutnya pelapor mengecek CCTV sehingga mengetahui pelaku yang dengan cara melalui ventilasi masuk kedalam gudang dan mengeluarkan barang – barang tersebut.
“Total kerugian ditaksir capai Rp. 100 Juta,” terang Tio.
Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa sebagian hasil curian telah dijual.
Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis Sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya berupa 3 karton sabun mandi dan 20 karton susu formula telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (Rls)