KABAR LUWUK, BANGGAI – Ceceran minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di sepanjang jalan lingkar Desa Uso, Kecamatan Batui milik PT Delta Subur Permai (DSP) yang diangkut dari Pabrik di Dusun Seseba, Desa Honbola ke Pelabuhan Tangkian sangat membahayakan para pengendara baik roda dua maupun roda empat. Olehnya itu Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga Widata turun tangan melakukan mediasi antar masyarkat dan PT DSP.
Kepada media ini, Kapolsek Batui menjelaskan, pada hari Jumat (21/5/2021) sekira pukul 19.45 Wita, penjagaan Polsek Batui menerima informasi dari masyarakat Desa Uso bahwa disepanjang jalan Desa Uso hingga jalan lingkar perusahaan PT. DSLNG telah tercecer minyak CPO / minyak sawit yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas. Seperti yang terjadi pada tahun 1999, 2018, 2019 dan 2020 di jalan sepanjang Kelurahan Lamo, Desa Honbola dan Desa Uso dimana saat itu beberapa sepeda motor terjatuh akibat jalan licin yang disebabkan ceceran minyak CPO / minyak sawit milik PT DSP.

Usai menerima informasi itu, Kapolsek Batui IPTU IK Yoga Widata, SH bersama anggota piket langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi jalan serta memberi rambu rambu agar pengguna jalan tidak melintasi ceceran minyak sawit. Selanjutnya Kapolsek Batui dan anggota mengamankan kendaraan / mobil pengangkut minyak sawit yang sedang menuju pelabuhan Tangkian Kecatan Kintom dengan jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 17 unit.
Kala itu Kapolsek menyampaikan kepada sopir mobil agar kontraktor atau pemilik mobil untuk datang di kantor Polsek guna dimediasi bersama dengan masyarakat Desa Uso terkait persoalan ini.
Pada hari Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, telah diadakan pertemuan mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Batui IPTU IK Yoga Widata,SH yang dihadiri oleh pihak PT DSP dan tiga kontraktor pengangkut minyak CPO serta dihadiri oleh 17 sopir.
Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Batui meminta pihak perusahaan PT DSP untuk menjelaskan proses loading minyak CPO dari Pabrik DSP Dusun Seseba Desa Honbola menuju pelabuhan Tangkian Kecamatan Kintom.
Pihak PT.DSP yang diwakili oleh Zaitun menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemuatan pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan yang di saksikan oleh para Kontraktor dan pihak pembeli minyak sawit. Jika ada kendaraan yang tidak Safety dari segi keamanan pemuatan minyak CPO maka pihak perusahaan PT DSP tidak mengijinkan untuk memuat minyak CPO.
“Standar perusahaan kendaraan yang memuat minyak CPO harus mobil tangki, namun ada kebijakan untuk memberdayakan orang lokal sehingga di perbolehkan mobil yang menggunakan tangki kotak/rakitan,” kata Zaitun.
Pada saat itu, pihak kontraktor mengakui bahwa beberapa kendaraan / mobil pengangkut sawit miliknya tidak safety sehingga menyebabkan adanya tumpahan minyak CPO disekitar jalan yang dilaluinya.
Hasil Pengecekan 17 (tujuh belas) kendaraan yang melakukan pemuatan minyak CPO, oleh Kapolsek Batui, disaksikan dari pihak PT. DSP, pihak Kontraktor dan Sopir, telah di temukan 7 (tujuh) kendaraan Truck pemuat CPO yang tidak sesuai standar, dengan rincian CV FITRATINA RAHMA sebanyak dua unit mobil yaitu menggunakan tangki kotak, kondisi banyak ceceran minyak CPO di kas mobil, menggunakan tangki kotak, kondisi banyak ceceran minyak CPO di kas mobil.
Selanjutnya CV TOSAL JAYA sebanyak tiga unit mobil yaitu banyak ceceran minyak COP di lantai kas mobil, banyak ceceran minyak COP di lantai kas mobil dan kurangnya pengaman Tangki. Terakhir PT. AMANAH LESTARI ENERGI sebanyak dua unit mobil yaitu tangki kotak l kondisi tangki lebih panjang dari kas mobil, kondisi tangki bocor pada bagian atas, dari hasil pemeriksaan sopir mengakui bahwa minyak COP jatuh di jalan Aspal Desa Uso adalah dari mobilnya.
Hasil mediasi pada hari itu yakni, mobil pengangkut minyak sawit yang tidak safety tidak akan lagi melakukan pengangkutan minyak sawit dari perusahaan PT DSP, Kontraktor kembali akan memeriksa kelayakan kendaraan yang dimiliki, apakah telah memenuhi standar untuk dilakukan pengangkutan minyak sawit. Semua kendaraan yang diamankan telah dikeluarkan kembali oleh Polsek Batui dengan ketentuan kendaraan yang tidak safety tidak akan kembali melakukan pengangkutan minyak sawit. (MjB/Rls)