KABAR LUWUK – Buronan Tipikor Polda Sulteng Achmat Thamrin berhasil ditangkap di Luwuk setelah sempat lari dari kejaran aparat penegak hukum selama dua puluh dua bulan. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulteng, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, pihak kepolisian berhasil menangkap Achmat Thamrin. Buronan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019.
“Tersangka utama dalam kasus ini adalah Achmat Thamrin, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 3 Februari 2022. Ia kita tangkap saat tengah berada di Luwuk Banggai,” jelas Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ditambahkan Kombes Pol Djoko Wienartono, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng.
Kronologis penangkapan
Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 2 Oktober 2023 mengenai keberadaan Achmat Thamrin di Luwuk. Setelah menerima informasi tersebut, Dirreskrimsus Polda Sulteng segera memerintahkan Personil Subdit Tipidkor bersama anggota Subdit Cyber untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 3 Oktober 2022.
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah kos-kosan di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Achmat Thamrin berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka Achmat Thamrin masih berada di Polres Banggai dan akan segera dibawa menuju Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar DPO kasus Tipikor APBD Banggai Kepulauan itu telah kita tangkap di Luwuk. Sekarang sementara diperiksa di ruang penyidik,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar 29 miliar rupiah akibat tindakan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep tahun 2019.
Saat ini, Achmat Thamrin akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait kasus ini. Penangkapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini. (IkB)