Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Bupati Temui Pendemo Terkait Pemecatan Aparat Desa Tomboniki Liang

524
×

Bupati Temui Pendemo Terkait Pemecatan Aparat Desa Tomboniki Liang

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Sejumlah masyarakat Desa Tombokini, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.43 wita menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor DPMD, Kantor Bupati Bangkep, Kantor Inspektorat dan di Polres Bangkep. Warga yang berjumlah kurang lebih 25 orang dipimpin oleh Pina S.Tipuon S.Pd (korlap) dan Suwitno Basila (Orator) mempertanyakan alasan pemberhentian aparat desa yang dilakukan oleh Basrin Ibrahim pada tahun 2018.

Suwitno dalam orasinya mengatakan, bahwa apa yang menjadi dasar tuntutan masyarakat Desa Tomboniki seharusnya pihak pemeritah daerah Kabupaten Bangkep agar memproses tuntutan yang  menurut mereka sah dan telah diajukan sejak tahun 2018. Anehnya ungkap Suwitno, sampai saat ini tidak ada realisasi dalam menyelesaikan permasalahan kasus ini. Dikatakan Suwitno pemberhentian aparat desa ini sudah menyalahi aturan.

Massa aksi pada saat itu mempertanyakan alasan pemberentian beberapa aparat oleh Kades Tombokini Suwitno Basila yang menurut mereka tidak jelas dan tidak sesuai regulasi. Aksi masa pada saat itu juga menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa  (DD) oleh Kepala Desa Tombokini. Bahkan dugaan itu telah dilaporkan kepada aparat Kepolisian.

Orator pada saat itu menyebutkan, ada beberapa aparat desa yang diberhentikan yakni, Amat jabatan Kadus 1, Adamo jabatan Kaur Pemerintahan, Muliyono jabatan Kaur Umum, Sudirman jabatan Kaur Pembangunan, Kasiran jabatan Kadus 2, Yusran jabatan Bendahara. Mereka diberhentikan karena diduga telah melakukan politik praktis khususnya saat pemilihan kepala desa serta terindikasi melaksanakan pekerjaan kegiatan di desa yang dilakukan aparat.

Massa aksi pada saat berada di Kantor Dinas PMD oleh Kadis Rahmad Labou, kepada peserta aksi Kadis PMD menyampaikan, permasalahan tersebut saat ini masih dalam tahap proses klarifikasi dan evaluasi. Dijelaskan Rahmad Labou,  dua pekan lalu telah dilaksanakan BAP terhadap empat perangkat desa yang diberhentikan dan selanjutnya pada hari kamis mendatang akan dilaksanakan BAP terhadap kepala Desa Tomboniki. Pada kesempatan itu massa aksi menyerahkan bukti dokumen dugaan penyalahgunaan dana Desa kepada Dinas PMD.

Dikantor Bupati masa aksi diterima oleh Bupati Banggai Kepulauan di ruang kerjanya. Dihadapan perwakilan warga, Rais D Adam meminta agar Kabag Hukum, Asisten I dan Kadis DPMD menjelaskan terkait regulasi masalah pemberhentian aparat desa itu.

Penjelasan Kabag Hukum Kismanto SH, mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sesuai regulasi yang mengatur. Terkait dugaan adanya pelanggaran oleh Kepala Desa maka bupati selaku atasan kepala desa maka bupati berhak mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sesuai kewenangan bupati yang sudah diatur sesuai prosedur.

“Menyikapi permasalahan ini kita harus mengambil langkah evaluasi,  sebab pemberhentian aparat desa perlu kita evaluasi kembali dan kedua belah pihak harus di hadirkan,” kata Kismanto.

Rais D Adam dalam penyampaiannya bahwa akibat lambatnya proses diselesaikan karena pada saat itu Ia baru menjabat sebagai Plt Bupati sehingganya Ia belum bisa memutuskan, karena yang berwewenang dalam memutuskan setiap permasalahan adalah bupati definitif.

“Betul penyampaian oleh dinas teknis bahwa persoalan ini lambat tetapi memang begitu aturannya ,butuh pendalaman dan perlu pengkajian kembali. Saya akan mengundang pihak pihak terkait termasuk kades  untuk didengarkan pendapatnya  agar permasalahan ini berimbang,” ungkap bupati Rais D Adam.

Dihadapan perwakilan warga, Rais D Adam mengatakan selaku bupati definitif, Ia akan memanggil kepala desa Tambokini guna didengarkan juga keterangannya berkaitan dengan masalah ini.

“Seandainya saya panggil tidak datang harus ada alasan yang bisa di percaya, kalau teman teman masih mempercayakan permasalahan ini kepada saya untuk menyelesaikan persoalan ini, saya akan memanggil kepala desa untuk kita dengarkan keterangannya,” tambah bupati.

Salah satu perwakilan warga bernama Fina dalam pertanyaanya saat itu menanyakan sudah sejauh mana pemerintah daerah menyikapi tuntutan masyarakat  karena permasalahan ini sudah lama, sudah berkisaran tiga tahun laporan kami sampaikan kepemerintah daerah lewat dinas terkait.

Kegiatan aksi damai tersebut tidak lupa mengutamakan proatokol kesehatan. Pada akhir aksi, masa aksi menyempatkan diri untuk menyerahkan bukti kepada  kepala inspektorat  dan Polres Bangkep .berupa dokumen penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Sebelumnya Kades Tomboniki Basrin Ibrahim yang dimintai keterangannya menyebutkan, pemberhentian para aparat desa itu dilakukannya karena pada saat proses pemilihan kepala desa mereka terlibat dalam politik praktis memenangkan salah satu kandidat yakni mantan kades. Bahkan dihadapan Basrin mereka mengatakan tidak segan jika akibat dari perbuatannya itu harus diberhentikan dari aparat desa. Tidak itu saja, menurut Basrin Ibrahim para aparat desa ini terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di desa berupa pelaksana proyek.

“Saya sudah peringatkan para aparat desa ini melalui ketua BPD agar mereka diperingatkan untuk tidak ikut berpolitik memenangkan salah satu kandidat dalam Pilkades, tapi mereka melawan dan katanya siap menerima apapun resikonya. Mereka saya ketahui juga terlibat dalam proyek di desa sebagai pelaksana yang harusnya kegiatan itu diserahkan kepada masyarakat,” ungkap Basri Ibrahim.

Bahkan usai pemberhentian para aparat desa itu, Basrin Ibrahim membuka proses penjaringan aparat desa sesuai mekanisme. Manariknya ternyata para aparat desa yang telah diberhentikan ini kembali mendaftar namun ternyata tidak terpilih. Tapi menurutnya ada keluarga para aparat ini yang kemudian terpilih menjadi aparat desa. (Arman Londomi/KL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *