“Saya berharap 88 orang yang terkonfirmasi covid-19 tersebut terus di monitor, jika memang sudah sembuh tolong segera di laporkan. Kita harus selelu berhati-hati selalu pakai masker, vaksin harus segera kita tingkatkan” tegasnya.
“Dengan situasi yang seperti ini, maka terpaksa kegiatan-kegiatan kedepan ini yang menyebabkan kerumunan harus kita hentikan/kita batasi” imbuhnya.

Kesimpulan Rapat yang dibacakan oleh Ketua Satgas Covid-19 diantaranya adalah:
- Dengan Kondisi objektiv seperti ini mengharuskan kita untuk mengaktifkan kembali posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
- Menunda pelaksanaan Rapat, Sosialisasi, Pertemuan, Pesta dll (yang menyebabkan kerumunan), atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan Protokol yang ketat.
- Harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tdk terkendali atau menyebabkan kerumunan harus di hentikan.
- Pelaku perjalanan wajib antigen.
- Memantau/ memonitoring vaksinasi.
- Satgas covid di berbagai tingkatan memantau UMKM dgn ketat (batas operasional sampai jam 21.00)
- Pendisiplinan masker dan prokes (wajib vaksin).
- Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar covid wajib isolasi mandiri.
- Bila suatu tempat terpapar kovid maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari.
- PPKM level 3 berlaku mulai dari tgl 15 Feb – 28 Feb 2022.***