Sementara Kadis Kehutanan, Nahardi , menyampaikan bahwa untuk melakukan Pengawasan Kawasan Hutan saat ini sudah ditarik Ke Pusat ,Provinsi sudah menyampaikan laporannya ke Pusat agar segera ditangani , demikian Kadis Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba , juga untuk Ilegal Fishing Pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan Pusat namun demikian kondisi pengawasan laut di Sulawesi Tengah , Kadis ESDM Moh. Haris , menyampaikan bahwa untuk usul IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementrian Untuk mendapat persetujuan dari ESDM .
Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir , menyampaikan agar Bupati Buol membuat Surat Edaran Kepada Kepala Desa untuk tidak menerbitkan SKPT , karena Kerusakan Hutan Akan pasti menimbulkan Bencana , Banjir dan Longsor untuk itu Bupati diharap melarang keras Kepala.Desa jangan lagi menerbitkan SKPT.
Terkait masalah tersebut Wagub mengharapkan agar kondisi yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis kondisi yang terjadi , masalah yang terjadi untuk selanjutnya provinsi akan teruskan ke Pusat agar segera dapat mendapat penanganan , namau demikian Wakil Gubernur meminta agar OPD Provinsi dapat mengedentifikasi masalahnya dilapangan dan melakuakan penganan sesuai dengan Kewenangan.***