KABAR LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penertiban hewan ternak di wilayahnya, menyusul laporan masyarakat terkait bahaya ternak berkeliaran yang mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, tertanggal 16 Juni 2025 ini menindaklanjuti keluhan warga yang disampaikan pada 14 Juni 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh hewan peliharaan dan ternak, baik besar maupun kecil, wajib dikandangkan.

“Setiap hewan ternak yang dilepas dan berkeliaran di area permukiman, perumahan, perkebunan/pertanian, dan jalan umum dapat mengganggu lingkungan, merusak keindahan pemandangan, dan membahayakan lalu lintas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat itu juga menyebutkan bahwa hewan ternak yang berkeliaran tanpa penggembalaan akan dianggap sebagai ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat.
Pemerintah Kabupaten Banggai menetapkan batas waktu hingga 1 Agustus 2025 bagi para pemilik ternak untuk menaati aturan ini. Setelah tanggal tersebut, tidak diperkenankan lagi ada hewan ternak yang berkeliaran bebas.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak warga, khususnya para pekebun yang sebelumnya kerap mengeluhkan kerusakan hasil kebun akibat ternak yang dilepas sembarangan. (IkB)