BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Kondisi Sosial Politik

211
×

Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Kondisi Sosial Politik

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Bupati Banggai melalui Wakil Bupati, Furqanuddin Masulili, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1/3465/Kesbangpol tertanggal 10 September 2025 tentang Pengendalian Kondisi Sosial Politik di Kabupaten Banggai.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, BUMN/BUMD, FKUB, FPK, FKDM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada rapat koordinasi yang digelar Selasa, 9 September 2025. Langkah ini ditempuh sebagai antisipasi perkembangan situasi sosial politik terkini sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banggai.

Dalam edaran itu, pemerintah daerah meminta seluruh elemen, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah. Sejumlah poin penting yang ditegaskan antara lain:

  1. Pemerintah daerah dan desa diminta mengedepankan stabilitas keamanan terkait isu nasional maupun lokal.
  2. Melaksanakan kegiatan positif yang melibatkan masyarakat, serta menyebarkan informasi yang menenangkan publik melalui media sosial maupun media informasi lainnya.
  3. Mengutamakan kesederhanaan dan kearifan lokal dalam kegiatan seremonial serta tidak menampilkan kemewahan berlebihan (flexing) di media sosial, khususnya saat perjalanan dinas.
  4. Menunda keberangkatan ke luar negeri.
  5. Menggunakan bahasa santun yang menenangkan masyarakat.
  6. Forkopimcam bersama camat diminta menggelar doa bersama lintas masyarakat untuk menjaga kedamaian.
  7. Camat diminta menginstruksikan lurah dan kepala desa agar memaksimalkan fungsi Siskamling dalam mengantisipasi tindak kejahatan maupun gangguan keamanan hingga level RT.

Wabup Furqanuddin menegaskan, imbauan ini harus menjadi perhatian bersama dan dijalankan sebagaimana mestinya. “Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” tulisnya dalam edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tengah, dan unsur Forkopimda Kabupaten Banggai. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *