BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Sampaikan Penolakan Pemprov Sulawesi Tengah Terkait APBD Perubahan,Begini Penjelasannya !

1620
×

Bupati Banggai Sampaikan Penolakan Pemprov Sulawesi Tengah Terkait APBD Perubahan,Begini Penjelasannya !

Sebarkan artikel ini
Penolakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap APBD Perubahan Kabupaten Banggai Tahun 2023
Penolakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap APBD Perubahan Kabupaten Banggai Tahun 2023

KABAR LUWUK  – Kejadian luar biasa dan mengejutkan terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ketika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menolak pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.

Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa pengajuan tersebut terlambat dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kamis 12/10/2023.

Informasi mengenai penolakan ini pertama kali diumumkan oleh Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Bupati Amirudin menyampaikan informasi ini sehubungan dengan pengantar nota keuangan atas APBD tahun 2024. Keputusan tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini memunculkan ketegangan dan keprihatinan di seluruh Kabupaten Banggai.

Menurut Bupati Amirudin, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah agar DPRD segera membahas APBD Kabupaten Banggai tahun 2024.

Dengan begitu, mereka berharap dapat menghindari masalah serupa terulang di masa depan. “Karena saat ini, APBD Perubahan 2023 kita ditolak oleh pemerintah provinsi. Itu karena kita terlambat membahasnya,” kata Bupati Amirudin dengan nada prihatin.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menegaskan bahwa keterlambatan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, M. Arifin, mengungkapkan, “Ketentuan waktu dalam perencanaan APBD adalah hal yang sangat penting, dan ini harus diikuti oleh semua pihak terkait. Terlambatnya pengajuan APBD Perubahan tahun 2023 oleh Kabupaten Banggai adalah pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.”

Sementara Kabupaten Banggai saat ini berusaha mencari solusi untuk masalah ini, beberapa langkah konkret telah diidentifikasi. Salah satunya adalah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari pemahaman lebih lanjut tentang situasi ini dan mencari solusi yang mungkin.

Namun, saat ini masih ada ketidakpastian apakah APBD Perubahan tahun 2023 akan dapat dilaksanakan, atau jika Kabupaten Banggai harus berfokus pada penyusunan APBD tahun 2024.

Bupati Amirudin menambahkan, “Ini adalah kali pertama terjadi di Kabupaten Banggai, dan kami berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih cermat dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam proses perencanaan anggaran di masa mendatang.”

Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini telah mengguncang Kabupaten Banggai dan menekankan pentingnya ketaatan terhadap jadwal dalam pengajuan APBD.

Sementara pihak berwenang mencari solusi, masyarakat dan pihak terkait menanti perkembangan selanjutnya terkait nasib APBD Perubahan tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *