BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Keluarkan SE, Tekan Angka Covid- 19

446
×

Bupati Banggai Keluarkan SE, Tekan Angka Covid- 19

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati  Kabupaten Banggai, mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Penutupan sementara aktivitas lapangan SCC persibal dan lapangan alun -alun, Jum,at 13/8/2021.

Surat Edaran dengan Nomor 440/1547/satgas covid 19 Tanggal 12 Agustus 2021 tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Kominfo, Camat Luwuk, Kapolsek Luwuk,Danramil, Lurah Luwuk dan Lurah Keraton. Kabupaten Banggai

Disebutkan, surat edaran menindak lanjuti surat Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 10 Agustus 2021, yang tercantum pada point 8, disebutkan bahwa fasilitas umum ( area publik, taman umum,tempat fasilitas umum dan area publik lainnya ), ditutup sementara. Hal ini dipertegas dengan rapat harian evaluasiĀ  PPKM level 4, oleh Bupati, Kapolres Banggai, dan unsur TNI bersama satgas Covid- 19. Terangnya

” Bahwa berdasarkan evaluasi terdapat kerumunan difasilititas SCC persibal dan lapangan Bumi Mutiara alun alun disampaikan :
1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga : melakukan langkah langkah untuk membuat Papan pengumuman penutupan sementara lapangan SsC persibal dan lapangan Bumi Mutiara alun alun Mulai tanggal 13 Agustus 2021,sampai berakhirnya masa berlaku PPKM. Selanjutnya melakukan pengawasan dan berkoordinasi bersama unsur Polri,TNI,Pol.PP dan Pemerintah ditingkat Kecamatan/kelurahan khusus lapangan alun alun Penutupan sementara dikecualikan pada saat persiapan dan Upacara HUT Kemerdekaan RI.
2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Bersama petugas keamanan melakukan publikasi setiap hari dilapangan SsC persibal dan lapangan alun alaun bumi mutiara tentang larangan beraktifitas dan selanjutnya dengan diberlakukannya PPKM level 4 age lebih proaktif dan rutin, mensosialisasikan, membuat brosur, spanduk, baliho, Vidio dan publikasi keliling tentag penerangan Prokes yang ketat.

Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab  Banggai  melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal  13 Agusuts 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.** ( IM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *