KABAR LUWUK –Bupati Banggai H.Amirudin Ajak Warga Tanam Pohon dan Terima Sertifikat Tanah. Bupati Banggai, H. Amirudin, memberikan dukungannya secara langsung pada acara Penyerahan Sertifikat dan Penanaman Pohon yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai.
Acara ini berlangsung di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur pada Senin (11/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan pesan penting kepada masyarakat yang hadir.
Bupati Amirudin mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya menanam pohon pada acara semacam ini saja, tetapi juga menjadikan penanaman pohon sebagai kegiatan sehari-hari.
Ia menyatakan, “Saya berharap kepada Bapak/Ibu, kita menanam pohon jangan hanya pada kegiatan-kegiatan seperti ini saja, tetapi setiap hari jika kita bisa menanam, kita tanam, pohon apa saja, tanaman apa saja.”
Alasan di balik seruan ini adalah karena perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan.
Bupati Amirudin menjelaskan bahwa jika perubahan iklim tidak bisa dikendalikan, maka risiko musibah seperti kekeringan akan semakin tinggi.
Oleh karena itu, salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menanam lebih banyak pohon. Kabupaten Banggai, terutama di wilayah Luwuk, telah menyaksikan masuknya banyak investor yang membabat hutan.
Meskipun hal ini diperlukan untuk pembangunan, Bupati mengingatkan bahwa kita juga harus berkontribusi dengan menanam pohon di lahan-lahan yang kosong akibat pembabatan tersebut.
Selain ajakan untuk menanam pohon, Bupati Amirudin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai dan stafnya atas kerjasama mereka dalam pembagian sertifikat tanah.
Ia menegaskan pentingnya menjaga sertifikat ini sebagai harta berharga yang memperkuat hak kepemilikan lahan secara hukum.
Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat dengan lebih percaya diri berurusan dengan pembebasan lahan dan pembayaran yang mungkin diperlukan untuk investasi di daerah Kabupaten Banggai yang semakin diminati oleh investor.
Bupati Amirudin juga memberi pesan khusus kepada kepala desa yang hadir agar segera memohonkan sertifikat tanah untuk warga mereka yang belum memiliki.
Hal ini khususnya berlaku untuk daerah sekitar nikel, di mana perlindungan hukum terhadap tanah sangat penting untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi tambahan, Bupati juga mengumumkan bahwa dalam dua pekan mendatang, ia akan melanjutkan pembagian sertifikat tanah di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Mantoh.
Ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk memastikan hak-hak kepemilikan tanah warganya diakui secara resmi dan sah secara hukum. (*)