BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Diwakili Asisten II Membuka Secara Resmi Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

392
×

Bupati Banggai Diwakili Asisten II Membuka Secara Resmi Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Dalam hal pelaksanaannya BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik , termasuk BPJS ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi.

Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan didaerah .

Pemerintah Daerah kabupaten Banggai melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Banggai bersama BPJS ketenagakerjaan cabang Banggai , telah melahirkan peraturan bupati Banggai nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

 Dimana sasaran kepesertaan dalam peraturan bupati tersebut di tujukan kepada pemberi kerja , pekerja , penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Surat edaran menteri pupr nomor 04 / SE/M/2022 tentang tertib pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian pupr serta penerapan program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja di setiap proyek yang ada.

Sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam  mendoromg pemenuhan standar keamanan keselamatan , kesehatan dan keberlanjutan di setiap pembangunan infrastruktur kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat mempunyai komitmen agar setiap tenaga kerja konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat edaran menteri ini di maksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan proyek untuk melaksanakan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja , memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi , pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi syarat keamanan keselamatan , kesehatan dan keberlanjutan.

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang cukup tinggi terkait hal ini kami berharap tenaga kerja konstruksi dapat mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan harapannya tenaga kerja kota dapat bekerja dengan nyaman dan aman serta mereka terlindungi dengan program BPJS ketenagakerjaan. Tutup Asisten II Ir.Ferlin Monggesang  yang dalam hal ini mewakili Bupati Banggai.

Turut hadir dalam Acara ini antara lain, Kapolres Banggai ( Wakili ) , kepala OPD Kab.Banggai atau yang mewakili , kepala BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Luwuk Banggai beserta jajarannya , para pejabat pembuat komitmen ( PPK ) , para pemateri / Nara sumber dan hadirin undangan yang sempat hadir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *