Selain itu, perda ini menekankan perlindungan kawasan lindung serta pengaturan dan pengendalian kawasan budidaya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dokumen ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW mereka sendiri.
Bupati Amirudin berharap Perda ini akan mengembangkan potensi sumber daya alam dan kearifan lokal di Sulawesi Tengah.
Ini akan mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang mengejar kesejahteraan dan kemajuan.
Lebih lanjut, Bupati Amirudin menyampaikan harapannya bahwa Perda ini juga akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Banggai Bersaudara dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan kearifan lokal yang dimiliki daerah tersebut.
Acara sosialisasi Perda RTRW ini diadakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Acara tersebut berlangsung di Hotel Estrella, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.
Selain Bupati Banggai dan perwakilan dari Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir pula sejumlah pejabat penting seperti Kadis BMPR Provinsi Sulteng, Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulteng, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
Acara ini juga dihadiri oleh para akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, organisasi, dan hadirin lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengaturan tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sosialisasi Perda RTRW ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan mengintegrasikan berbagai aspek seperti mitigasi bencana, investasi, perlindungan lingkungan, dan pengembangan potensi lokal, perda ini diharapkan akan memberikan arahan yang kuat bagi pengambilan keputusan dalam penggunaan ruang di provinsi ini.
Dengan penetapan Perda RTRW ini, Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjadi lebih sejahtera dan maju.
Selain itu, perda ini juga menciptakan peluang baru untuk pengembangan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, acara sosialisasi Perda RTRW ini bukan hanya sekadar seremoni formal, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna di Provinsi Sulawesi Tengah.
Semua pihak yang hadir diharapkan akan berperan aktif dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan provinsi ini melalui implementasi Perda RTRW 2023-2042 yang telah diresmikan secara resmi dalam acara ini. (*)