KABAR LUWUK – Bupati Banggai Buka Acara Sosialisasi Perda RTRW 2023-2042. Bupati Banggai H. Amirudin, M.M, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Ir. H. Amirudin, M.M, dalam sebuah acara penting.
Mereka bersama-sama membuka secara resmi acara sosialisasi Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai “Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah” untuk periode 2023-2042. Acara ini merupakan langkah signifikan dalam pengaturan tata ruang wilayah provinsi ini. Rabu, 06 September 2023

Dalam sambutannya, Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan perencanaan jangka panjang untuk pembangunan spasial dalam 20 tahun mendatang.
Provinsi ini menjadi salah satu dari 38 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan Perda RTRW sesuai dengan regulasi terbaru.
Perda ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah 2013-2033 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjadi amanat dari pemerintah pusat terkait dengan rehabilitasi pasca bencana alam pada tahun 2018.
Perda ini bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan ruang darat dan ruang laut dalam satu peraturan daerah, sejalan dengan kebutuhan mitigasi bencana dan investasi pembangunan.
Bupati Banggai juga menyoroti peluang geografis Sulawesi Tengah sebagai calon ibu kota negara nusantara, yang diharapkan dapat memasok kebutuhan logistik dan pangan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (IKN).