KABAR LUWUK ,BANGKEP – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep telah menyampaikan surat pemangilan ketiga kepada wakil ketua dua DPRD Bangkep dari partai PDI Perjuangan Eko Wahyudi ST terkait kasus pidanan pidana umum perjudian yang sudah Ia jalani.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep Mutakim Moidady S.Pd pada media ini selasa (2/5/2023) mengatakan, secara internal kelembagaan dibadan kehormatan sudah melaksanakan proses sampai pada pemangilan ketiga,tetapi yang bersangkutan tidak hadir,jadi secara kelembagaan diBK sesuai UU 23 dan tata tertib serta tata beracara dprd dan badan kehormatan maka prosesnya tetap dilanjutkan.
Terserah dari pimpinan DPRD saat ini BK lagi proses penyempurnaan dokumen untuk tahap persidangan nanti BK serahkan atau limpakan pada ketua DPRD terserah apakah paripurnakan dalam bentuk sangsi apa yang diberikan pada yang bersangkutan itu sudah rasanya ketua DPRD kami BK berusaha bulan mei atau juni akan menuntaskan kasus ini agar sudah selesai tanggung jawab BK.
Mustakim juga mengatakan pada pertengahan bulan april kemarin kami badan kehormatan sudah menyurati pemangilan ketiga kepada wakil ketua dua DPRD Bangkep untuk mengklarifikasi terkait kasus pidana perjudian.
Proses yang kami lakukan sudah sejak dari tahun 2022 lalu dan tahap awal surat pemangilan pertama sampai pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir dan hanya memberikan surat sangaannya.
Kami BK sudah melakukan tahapan klarifikasi pada pengadilan negeri banggai, sudah klarifikasi ke kejaksaan banggai dan ke biro hukum kantor gubernur sulawesi tengah dan dalam tahapan proses kasus ini BK selalu berkordinasi dengan ketua DPRD.
Mustakim juga menjelaskan putusan BK ada yang hukum ringan seperti teguran dan yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,putusan sedang seperti penurunan jabatan dan putusan berat pemberhentian PAW dari keanggotaan DPRD.
Sehingga dalam mengambil keputusan BK selalu berhati,- hati karena tiga anggota BK adalah orang partai jangan sampai kecurigaan pihak lain yang tidak senang dengan hasil putusan yang BK putuskan ucapnya.
Ditempat terpisah ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling mengatakan sejak proses awal yang dilakukan oleh BK sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak baik ke kejaksaan dan pengadilan.dan surat pemangilan pertama sampai pada pemangilan ketiga itu tugasnya BK dan dalam waktu dekat ini saya akan pangil BK dan wakil ketua dua untuk meminta penjelasan terkait proses kasus tersebut jelasnya(RS)***