KABAR NASIONAL

Berkaca Perjuangan Sembilan Tahun, Kaltim Raih Participating Interest

319
×

Berkaca Perjuangan Sembilan Tahun, Kaltim Raih Participating Interest

Sebarkan artikel ini
Berkaca Perjuangan Sembilan Tahun, Kaltim Raih Participating Interest
Berkaca Perjuangan Sembilan Tahun, Kaltim Raih Participating Interest

KABAR LUWUK – Provinsi Kaltim telah mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas). Dengan berhasil memperoleh participating interest (PI) setelah melalui perjuangan selama sembilan tahun.

Gubernur Kaltim, Dr. H Awang Faroek Ishak kala itu menyatakan upaya untuk mendapatkan PI Blok Mahakam telah dimulai bertahun-tahun lalu. Prosesnya tidak mudah, dengan berbagai peristiwa yang harus dihadapi. Namun, perjuangan ini tidak sia-sia karena hari ini akhirnya dicatatkan sejarah dalam pengelolaan blok migas.

Menurutnya, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang sangat berarti. Pada hari Rabu, 19 September. Penandatanganan pokok-pokok kesepakatan rencana pengalihan 10 persen Participating Interest Wilayah Kerja Mahakam dilakukan. Antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim.

Gubernur Awang Faroek Ishak juga mengakui bahwa pencapaian PI 10 persen ini tidak lepas dari dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu mendorong terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Peraturan ini melebihi harapan daerah penghasil migas, terutama dalam hal pembiayaan PI 10 persen.

Namun, implementasi Permen ESDM tersebut tidak langsung bisa dilakukan. Karena memerlukan pemahaman yang sama antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dilakukan beberapa kali FGD (Forum Group Discussion) terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

Pada sarasehan yang diadakan oleh Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (APMI) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Jakarta pada 8 Agustus 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tidak akan dibebani signature bonus pada pelaksanaan pengalihan PI 10 persen. Tanggal efektif berlakunya PI 10 persen adalah sejak tanggal efektif kontrak bagi hasil wilayah kerja migas.

Optimisme pemerintah

Gubernur Awang Faroek Ishak berharap dan optimis bahwa persetujuan Menteri ESDM atas proses pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam dapat diperoleh paling lambat sebelum akhir tahun 2018. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ignasius Jonan, Vice President PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Feri S Wibowo, dan Dirut PHI Bambang Manumayoso atas upaya mereka dalam mempercepat proses pengalihan PI 10 persen Blok Mahakam.

Gubernur Kaltim juga menambahkan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang pertama kali mendorong dan mendukung Pertamina sebagai national oil company agar menjadi operator blok migas yang habis kontraknya. Baginya, penguasaan pengelolaan blok migas sangat strategis dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional yang basisnya adalah ketahanan energi daerah. Oleh karena itu, dalam memperkuat Pertamina sebagai national oil company, BUMD Migas juga perlu diperkuat. Dengan demikian, BUMD Kaltim dan Kutai Kartanegara dapat turut serta dalam kegiatan usaha migas di Blok Mahakam.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan antara General Manager PHM, John Anis, dengan Direktur MMPKM, Ari Nugroho Wibisono, dan disaksikan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak serta Direktur Utama MMPKM, Wahyu Setiaji. Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah serta jajaran manajemen PT PHM dan PT PHI, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edi Kurniawan, Kepala SKK Migas Kalimantan Sulawesi, Sebastian Julius, serta Karo Infrastruktur, Lisa Hasliana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *