KABAR LUWUK – Bendahara Desa Tersangka Penggelapan Keuangan Desa 2022 Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron . Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Lumbi Lumbiya, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, yang melibatkan kasus penggelapan Keuangan Desa tahun 2022.
Bendahara Desa inisial WK, yang sebelumnya telah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap oleh Kapolsek Buko beserta anggotanya di rumahnya pada hari Kamis, 7 September 2023, sekira pukul 14.30 WITA.
Kasus penggelapan Keuangan Desa ini mencapai total kerugian sebesar 256.418.540 rupiah. Meskipun angka tersebut masih dalam dugaan, sambil menunggu perhitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bangkep tentang adanya kerugian negara.
Kasus ini kini ditangani oleh tim penyidik Tripikor, yang telah menerapkan pasal-pasal yang sesuai dalam UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Banggai Kepulauan Melalaui Kasat Reskrim Polres Bangkep yang ditujukan ke Kanit Penyidik III Reskrim, I. W. Giri Yasa, SH, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3, pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pasal 2 Ayat 1, minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Proses penyidikan kasus penggelapan keuangan desa tahun 2022 saat ini tengah berlangsung.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya pelaku lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini serta gelar perkara untuk mengumpulkan bukti dan mencari siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan menghadirkan ahli untuk memastikan bahwa tersangka harus bertanggung jawab atas keuangan Desa Lumbi Lumbiya Kecamatan Buko.
Perkara ini dimulai pada tanggal 14 Januari 2022, saat dilakukan rapat desa untuk membahas pengembalian keuangan Desa yang telah digelapkan.
Tersangka telah mengakui penggunaan keuangan Desa tersebut dan bahkan telah membuat perjanjian di Polsek Buko untuk mengembalikan dana tersebut pada bulan Maret 2022.
Namun, sebelum tanggal tersebut tiba, tersangka melarikan diri dari desa Lumbi Lumbiya, menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Dengan penangkapan tersangka ini, harapan akan keadilan mulai tumbuh di Desa Lumbi Lumbiya, sementara proses hukum terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku penggelapan keuangan Desa tahun 2022 ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (RS)*