Derap Nusantara

Belanja Wajib Daerah Untuk Penanganan Inflasi

321
×

Belanja Wajib Daerah Untuk Penanganan Inflasi

Sebarkan artikel ini
BELANJA WAJIB DAERAH UNTUK PENANGANAN INFLASI_FA

KABAR LUWUK, JAKARTA – Presiden menginstruksikan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum Pemerintah Pusat guna meredam inflasi. Ketentuan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, berlaku mulai 5 September 2022. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *