KABAR LUWUK, JAKARTA – Presiden menginstruksikan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum Pemerintah Pusat guna meredam inflasi. Ketentuan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, berlaku mulai 5 September 2022. (ANTARA)
Belanja Wajib Daerah Untuk Penanganan Inflasi
