Tim Resmob Gagak Peling bersama anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, bergegas menuju desa Bolombong kecamatan Peling Tengah dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa.
Selanjutnya Tim menuju rumah pelaku dan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tanpa perlawanan, sehingga dalam interogasi awal ke 3 (tiga) pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Yoga Widata,SH menguraikan peristiwa pada tahun 2021 dengan tanggal dan bulan tidak di ingat lagi, pelapor yang masih di bawah umur di setubuhi oleh terlapor di rumah Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Bangkep, dan terlapor memaksa dengan cara memukul pelapor, terlapor menyetubuhi pelapor lebih dari satu kali sehingga mengakibatkan pelapor Hamil.
Lanjut dari hasil pemeriksaan kepada ke 3 (tiga) terduga pelaku diperoleh keterangan,
Pertama :: tersangka Lk. umur 43 tahun inisial M. SR. T alias Udin (Ayah angkat korban), kedua : pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu : pertama : di pondok kebun tangonan Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah Kab. Bangkep sekitar bulan Februari 2020, kedua : di rumah pelaku di Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah dengan bulan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tahun 2020, ketiga : di rumah pelaku di Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah dengan bulan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tahun 2020,dan keempat : sekitar bulan November 2020 sekitar pukul 16:30 Wita pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban dengan cara membuka handuk korban sehingga korban menampar pelaku sebanyak satu kali dan saat korban masuk kedalam kamar mandi pelaku memaksa korban untuk berbaring dilantai dan saat itu korban meronta-ronta namun pelaku tetap memaksa korban dan memasukan kelaminnya kedalam vagina korban hingga mencapai klimaks. Ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkep.
Selanjutnya Kata Yoga tersangka Lk umur 20 tahun inisial F. S T (Kaka angkat korban) saat iinterogasi mengatakan bahwa Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu,pertama : pada sekitar bulan Juli 2021 di rumah pelaku di Desa Balombong Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Bangkep, Kedua : pada bulan Agustus 2021 di kost pelaku yang beralamatkan di Desa Baka kecamatan Tinangkung kabupaten Bangkep, ketiga : sekitar bulan September di rumah pelaku yang berada di desa Balombong Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Bangkep, keempat : sekitar bulan September di rumah pelaku yang berada di desa balombong Kecamatan Peling tengah kabupaten bangkep.
Dan tersangka Lk umur 17 tahun inisial A.S T (Kaka angkat korban) mengatakan bahwa
pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, untuk tanggal bulan dan tahun pelaku tidak ingat lagi, kejadian itu di rumah pelaku yang berada di desa balombong Kecamatan Peling Tengah kabupaten Bangkep ,Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka celana korban dan pelaku sempat mengelus paha korban kemudian hendak mau menyetubuhi korban. Tutup Mantan Kapolsek Batui Kabupaten Banggai. ***