KABAR LUWUK, BANGGAI – Sepekan sudah pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah Kabupaten Banggai berlangsung, namun ada beberapa sekolah yang belum bisa melakukan instruksi Bupati tersebut karena beberapa alasan dan syarat aturan yang belum bisa di penuhi.
Beberapa sekolah itu tersebar di beberapa Kecamatan. Beberapa sekolah itu terpaksa belum melakukan pembelajaran tatap muka karena faktor persyaratan yang telah di keluarkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Banggai beberapa Waktu lalu yang di tanda tangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Ibu Nurdjalal SH.
Beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh sekolah untuk bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas adalah menyiapkan utamanya di bidang penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta harus ada ijin dari orang tua siswa kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran tersebut. Syarat syarat itulah yang belum bisa di penuhi oleh beberapa sekolah sehingga pembelajaran tatap muka belum saja bisa dilaksanakan.
Kadis pendidikan Kabupaten Banggai Nurdjalal pada Senin (27/9/2021), mengaku telah mengeluarkan Surat edaran ke semua sekolah di Kabupaten Banggai dari tingkat PAUD, SD, SMP Hingga SMU/SMK dan telah menginstruksikan petunjuk serta syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Kadis mengaku syarat yang telah di tetapkan harus di penuhi pihak sekolah tidak ada mekanisme lainya.
“Tidak ada ketentuan dan syarat lain, intinya pihak sekolah harus bisa memenuhi syarat sayarat tersebut jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka,”tegas Nurdjalal.( Ramly Zakaria)