KABAR LUWUK – Bea Cukai Luwuk Pantau Harga Hasil Pengolahan Tembakau dan Lakukan Monitoring Pasar HPTL. Bea Cukai Luwuk melakukan pemantauan dan monitoring terhadap penjualan produk hasil pengolahan tembakau, khususnya Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dalam rangka mengawasi kebijakan tarif cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan selama periode Triwulan II Tahun 2023, mulai dari tanggal 01 hingga 05 Juni 2023. Tim Bea Cukai Luwuk yang terdiri dari beberapa unit turun langsung melakukan pemantauan di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.Senin 5/6/2023.
Pemantauan dilakukan dengan mendata produk HPTL yang dipajang di Tempat Penjualan Eceran (TPE), termasuk toko modern dan toko tradisional di kedua kabupaten tersebut. Tim Bea Cukai Luwuk mencatat identitas kemasan, pita cukai, harga jual, dan lokasi TPE.
Tujuan dari kegiatan pemantauan ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai harga HPTL yang terbentuk di pasar serta mengetahui respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) merujuk pada produk tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Produk ini mencakup berbagai jenis hasil olahan tembakau yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu seperti ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Selain melakukan pemantauan, tim Bea Cukai Luwuk juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pita cukai kepada para penjual.
Mereka juga memastikan bahwa produk HPTL yang beredar di masyarakat telah melunasi cukainya. Selain itu, para penjual juga diberikan edukasi tentang saluran dan mekanisme pelaporan jika terdapat peredaran HPTL dan BKC (Bahan Kena Cukai) ilegal.
Bagi informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung media di Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Layanan Informasi melalui nomor 0811446602 atau mengirim email ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk melalui ukibcluwuk@gmail.com. Bea Cukai Luwuk berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta mencegah peredaran produk hasil tembakau ilegal di masyarakat.
Berikut Tugas Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea & Cukai adalah sebagai berikut:
- Memastikan Kepatuhan Internal: Seksi ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Bea & Cukai berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mereka melakukan audit internal, penilaian risiko, dan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Bea & Cukai. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pengelolaan bea dan cukai.
- Memberikan Penyuluhan: Seksi ini memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, termasuk para penjual dan konsumen, tentang aturan dan ketentuan bea dan cukai. Mereka mengadakan sosialisasi, workshop, seminar, dan pertemuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kewajiban serta hak dan tanggung jawab dalam hal bea dan cukai. Penyuluhan ini juga meliputi informasi terkait perubahan kebijakan tarif cukai dan tata cara pelaporan.
- Menangani Pelaporan dan Pengaduan: Seksi ini menerima laporan dan pengaduan terkait pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan bea dan cukai. Mereka melakukan investigasi terhadap laporan tersebut, mengumpulkan bukti, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, mereka juga memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat terkait masalah bea dan cukai.
- Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan: Seksi ini bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan bea dan cukai yang telah ditetapkan. Mereka memantau transaksi perdagangan, pemungutan bea dan cukai, serta kegiatan impor dan ekspor. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, mereka melakukan tindakan perbaikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas-tugas ini bertujuan untuk menjaga integritas, kepatuhan, dan transparansi dalam pelaksanaan bea dan cukai. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan merupakan bagian penting dalam sistem Bea & Cukai untuk memastikan kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***