KABAR LUWUK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan periode Februari hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025), dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan hasil dari 52 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Banggai bersaudara dan Kabupaten Tojo Una-una. Barang yang dimusnahkan antara lain 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA hasil penindakan KPPBC Luwuk dengan nilai barang mencapai Rp479,37 juta dan potensi kerugian negara Rp240,21 juta. Sementara hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara meliputi 13.940 batang rokok senilai Rp20,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp10,39 juta.

Bupati Banggai melalui Asisten Administrasi Umum dan pemerintahan Nurjalal, menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai dan seluruh pihak yang telah bersinergi mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami berharap Kabupaten Banggai ke depan semakin maju dan sejahtera. Keberhasilan ini adalah kerja bersama semua pihak yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum
Kepala KPPBC Luwuk, Mu’amar Khadafi, mengungkapkan bahwa DJBC Sulawesi Bagian Utara meliputi wilayah Manado, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, termasuk Banggai bersaudara dan Tojo Una-una. Ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, serta masyarakat yang telah mendukung pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi juga memberikan edukasi agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan. Prinsip ultimum remedium kami terapkan, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah jalur non-pidana seperti denda tiga kali lipat diberlakukan,” jelasnya.
Acara pemusnahan dihadiri Kapolres Banggai AKBP Putu H. Binangkari, Dandim 1308/LB Letkol Kav La Ode Azhar Hamid, S.H., M.Han, perwakilan Kejari Banggai, dan Pengadilan Negeri Banggai. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai tanda selesainya proses hukum atas barang bukti tersebut. (IkB)