KABAR LUWUK, BANGGAI – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Banggai telah melakukan pengawasan proses pasca pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Banggai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Saiful Saide saat dikonfirmasi lewa What Shapnya mengatakan bahwa hasil pengawasan bawaslu banggai pada tahapan pengajuan bakal calon di KPU Kab Banggai per tgl 1 – 14 Mei 2023.
Dari 18 Parpol di Kabupaten Banggai yang memasukan dokumen pengajuan Bakal calon di KPU Kabupaten Banggai hanya 16 Parpol yang memasukan dokumen pengajuan bakal calon yaitu ; Partai Keadilan Sejahter ( PKS ) , Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ), PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional ( PAN ), Partai Persatuan Pembagunan ( PPP), Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Sementara 2 Parpol yang tidak memasukan dokumen pengajuan bakal calon yaitu PARTAI UMMAT dan PARTAI GARUDA. Ucap Saiful Saide saaf dikonfirmasi lewat WA.
Ketua Bawaslu juga menyampaikan 2 Parpol yang di kembalikan yaitu PKN dan PARTAI GELORA karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan sampai batas terakhir pengajuan 14 Mei pukul 23:59.
Sedangkan mengenai ASN yang terlibat dalam pencalonan Bakal Caleg saatini Bawaslu Banggai sementara berkooordinasi ke pihak terkait guna melakukan penelusuran terhadap nama-nama bakal calon yang terindikasi ASN telah diajukan oleh partai politik.
Lebih Lanjut Saiful Saide mengatakan bahwa akses pada pengawasan Silon Bawaslu Banggai belum mendapatkan salinan dokumen persyaratan bakal calon, sebab gangguan pada akun silon yang diberikan ke Bawaslu.
Sehingga Bawaslu Banggai akan melakukan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi setelah terkumpulnya dokumen yang d butuhkan dalam melakukan kajian. Tutur Ketua Bawaslu Banggai Saiful Saide. **