BanggaiKABAR DAERAH

Bawaslu Banggai Tanggapi  Rapat Pleno  Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024, Berikut Daftarnya !

529
×

Bawaslu Banggai Tanggapi  Rapat Pleno  Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024, Berikut Daftarnya !

Sebarkan artikel ini

“ Jumlah Pemilih DPS Banggai 273.842 Setelah di perbaiki Menjadi 271.668”

KABAR LUWUK, BANGGAI  –  Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai  Lasadam Lamadusu serta  staf Yunis Mutman Saida dan Rusdianto Harun lakukan pengawasan langsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Banggai, Kamis (11/5/2023).

Berikut Data perubahan daftar pemilih sementara  sebagai berikut  ;

  1. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Banggai  sebanyak  23.
  2. Jumlah Desa /Kelurahan  sebanyak 337.
  3. Jumlah Tempat Pemungutan Suara  1211  TPS.
  4. Jumlah Pemilih Aktif  Sebanyak  273.842.
  5. Jumlah Pemilih Baru  Sebanyak  92.221.
  6. Pemilih  TMS sebanyak 96,987.
  7. Perbaikan Data Pemilih  sebanyak  13.760.
  8. Perbaikan data pemilih 13.760.
  9. Pemilih non Ktp-el 6213.
  10. Jumlah pemilih Laki – Laki 13.8092.
  11. Jumlah Pemilih Perempuan  135.750,-

Jumlah pemilih DPS kabupaten Banggai 273.842 pemilih.

Berdasarkan Rekapitulasi  Perbaikan Daftar Pemilih Sementara DPS :

  • Jumlah Kecamatan dikabupaten Banggai Sebanyak  23.
  • Jumlah Desa / Kelurahan Sebanyak  337.
  •  Jumlah Tempat Pemungutan Suara  1211 TPS.
  • Jumlah pemilih aktif 271.668.
  • Jumlah pemilih Baru 700.
  • Jumlah pemilih TMS 2874.
  • Jumlah perbaikan data pemilih 2611.
  • Jumlah pemilih non Ktp -el 9004.
  •  Jumlah pemilih laki-laki 136.969.
  • Jumlah pemilih perempuan 134.699

Jumlah pemilih DPS Kabupaten Banggai  setelah  hasil perbaikan  sebanyak  271.668 Pemilih.

Sehingga ada pengurangan data pemilih dari semula sebanyak    2.174 Pemilih.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai yang dihadiri langsung oleh Lamadusu Lasadam memberikan tanggapan  sebagai berikut  Pertama ; PPK dan PPS dalam proses menindaklanjuti terkait data yang di turunkan oleh kemendagri dalam hal ini dirjen dukcapil mengenai pemilih kabupaten Banggai dengan jumlah kurang lebih 2000 pemilih yang berstatus ganda dengan provinsi Lain harus benar” memastikan kembali secara faktual di lapangan terkait keberadaan penduduk yang dimaksud di dukung dengan Alat bukti dokumen berupa KTP Atau KK yang menerangkan memang benar bukan penduduk kabupaten Banggai .

Hal ini agar tidak serta merta pemilih yang masuk dalam data kemendagri yang di maksud berstatus ganda RI langsung di TMS  sebagai pemilih kabupaten Banggai hal ini di anggap penting oleh Bawaslu Banggai agar tidak menghilangkan Hak pilih seseorang serta upaya juga dalam menjaga Hak pilih masyarakat kabupaten Banggai. Ungkapnya.

Kedua ; Terkait jumlah pemilih potensial Non KTP-el  yang pada tahapan DPS berjumlah 6213 pemilih berubah menjadi 9004 pemilih pada Tahapan Rekapitulasi hasil perbaikan DPS.

Perlunya Kpu dan Bawaslu berkordinasi kembali dengan dinas dukcapil untuk bisa dilakukan himbauan kepada masyarakat khususnya pemilih non Ktp-el agar bisa melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP agar bisa tercatat sebagai pemilih di DPT.

Dan Ketiga ; Meminta kepada PPK dan PPS untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan masyarakat , PKD dan panwascam terkait hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses pengumuman DPS hasil perbaikan .  Pungkas Lamadusu Lasadam. (IM) **