“ Jumlah Pemilih DPS Banggai 273.842 Setelah di perbaiki Menjadi 271.668”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Lasadam Lamadusu serta staf Yunis Mutman Saida dan Rusdianto Harun lakukan pengawasan langsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Banggai, Kamis (11/5/2023).

Berikut Data perubahan daftar pemilih sementara sebagai berikut ;
- Jumlah Kecamatan di Kabupaten Banggai sebanyak 23.
- Jumlah Desa /Kelurahan sebanyak 337.
- Jumlah Tempat Pemungutan Suara 1211 TPS.
- Jumlah Pemilih Aktif Sebanyak 273.842.
- Jumlah Pemilih Baru Sebanyak 92.221.
- Pemilih TMS sebanyak 96,987.
- Perbaikan Data Pemilih sebanyak 13.760.
- Perbaikan data pemilih 13.760.
- Pemilih non Ktp-el 6213.
- Jumlah pemilih Laki – Laki 13.8092.
- Jumlah Pemilih Perempuan 135.750,-
Jumlah pemilih DPS kabupaten Banggai 273.842 pemilih.
Berdasarkan Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara DPS :
- Jumlah Kecamatan dikabupaten Banggai Sebanyak 23.
- Jumlah Desa / Kelurahan Sebanyak 337.
- Jumlah Tempat Pemungutan Suara 1211 TPS.
- Jumlah pemilih aktif 271.668.
- Jumlah pemilih Baru 700.
- Jumlah pemilih TMS 2874.
- Jumlah perbaikan data pemilih 2611.
- Jumlah pemilih non Ktp -el 9004.
- Jumlah pemilih laki-laki 136.969.
- Jumlah pemilih perempuan 134.699
Jumlah pemilih DPS Kabupaten Banggai setelah hasil perbaikan sebanyak 271.668 Pemilih.
Sehingga ada pengurangan data pemilih dari semula sebanyak 2.174 Pemilih.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai yang dihadiri langsung oleh Lamadusu Lasadam memberikan tanggapan sebagai berikut Pertama ; PPK dan PPS dalam proses menindaklanjuti terkait data yang di turunkan oleh kemendagri dalam hal ini dirjen dukcapil mengenai pemilih kabupaten Banggai dengan jumlah kurang lebih 2000 pemilih yang berstatus ganda dengan provinsi Lain harus benar” memastikan kembali secara faktual di lapangan terkait keberadaan penduduk yang dimaksud di dukung dengan Alat bukti dokumen berupa KTP Atau KK yang menerangkan memang benar bukan penduduk kabupaten Banggai .
Hal ini agar tidak serta merta pemilih yang masuk dalam data kemendagri yang di maksud berstatus ganda RI langsung di TMS sebagai pemilih kabupaten Banggai hal ini di anggap penting oleh Bawaslu Banggai agar tidak menghilangkan Hak pilih seseorang serta upaya juga dalam menjaga Hak pilih masyarakat kabupaten Banggai. Ungkapnya.
Kedua ; Terkait jumlah pemilih potensial Non KTP-el yang pada tahapan DPS berjumlah 6213 pemilih berubah menjadi 9004 pemilih pada Tahapan Rekapitulasi hasil perbaikan DPS.
Perlunya Kpu dan Bawaslu berkordinasi kembali dengan dinas dukcapil untuk bisa dilakukan himbauan kepada masyarakat khususnya pemilih non Ktp-el agar bisa melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP agar bisa tercatat sebagai pemilih di DPT.
Dan Ketiga ; Meminta kepada PPK dan PPS untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan masyarakat , PKD dan panwascam terkait hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses pengumuman DPS hasil perbaikan . Pungkas Lamadusu Lasadam. (IM) **